Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Kerugian Capai 11 Juta, Pria Ini Gasak Material Ruko Tengah Dibangun di Bangsal Aceh Dumai

Kerugian Capai 11 Juta, Pria Ini Gasak Material Ruko Tengah Dibangun di Bangsal Aceh Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial AS alias IR (41) ditangkap dalam kasus pencurian dan pemberatan. Tersangka menggasak material bangunan di sebuah ruko yang tengah dibangun wilayah Bangsal Aceh, Dumai.

Informasi dirangkum, Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus pencurian material bangunan yang terjadi di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial .

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/X/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 30 Oktober 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB pada sebuah bangunan ruko yang sedang dalam proses pembangunan di  Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kejadian bermula saat korban mengecek material bangunan yang disimpan di dalam ruko miliknya. Saat itu, korban mendapati sejumlah material bangunan telah hilang, berupa 65 batang kayu meranti ukuran 22 dan ukuran 24 sebanyak 20 batang, serta 20 batang papan meranti.

Tidak hanya itu, pada Senin, 29 Juni 2026, korban kembali mendapati 15 sak semen merek Merah Putih hilang dari lokasi pembangunan.

Kecurigaan semakin menguat pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang saksi melihat terduga pelaku mengambil dan memikul papan dari dalam bangunan ruko milik korban. Saksi sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui enam keping papan kembali hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 11.420.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Sembilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi SH MH, Ahad (31/10/26).

Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AS alias IR. Tim opsnal kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Bangsal Aceh, Dumai.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, AS alias IR mengakui telah melakukan pencurian material bangunan milik korban. Ia juga mengaku bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut telah dijual,” ungkapnya.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuitansi.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kapolsek. (*)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah haji asal Pati Jateng sujud syukur setelah sampai di Tanah Air dengan selamat

    Jemaah Haji Kloter I Embarkasi Solo Tiba di Tanah Air, Langsung Sujud Syukur

    • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Boyolali, detak24.com –Sebanyak 360 Jemaah Haji yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 1 asal Embarkasi Solo (SOC1) tiba di Bandara Adi Sumarmo, Boyolali Jawa Tengah. Menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA6201) jemaah berasal dari Kabupaten Pati mendarat pada pukul 22:49 WIB.       Kloter SOC 1 bertolak dari Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) […]

  • PARAH! Dua Warga Bengkalis ‘Dagang’ Ineks ke Dumai, Terciduk Saat Transaksi

    PARAH! Dua Warga Bengkalis ‘Dagang’ Ineks ke Dumai, Terciduk Saat Transaksi

    • calendar_month Senin, 20 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com –Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai membekuk dua pengedar ineks di wilayah Kecamatan Dumai Selatan serta Bengkalis. Pelaku narkoba yang diamankan seorang perempuan berinisial MY (37) dan seorang laki-laki berinisial UM (32). Keduanya warga Kabupaten Bengkalis. Bersama keduanya turut diamankan sejumlah BB berupa tujuh ineks dengan berat kotor dua koma lima puluh delapan gram, […]

  • Raih Predikat Silver pada ASRRAT 2025, PDC Buktikan Komitmen Berkelanjutan

    Raih Predikat Silver pada ASRRAT 2025, PDC Buktikan Komitmen Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — PT Patra Drilling Contractor (PDC) kembali menorehkan prestasi pada ajang The 21th Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025, pada tahun kelima keikutsertaannya. Penghargaan ini menegaskan konsistensi PDC dalam penerapan prinsip keberlanjutan dan kualitas pelaporan yang transparan. Baca juga : PDC Gelar Vendor Day 2025, Perkuat Sinergi bersama Mitra di Tengah Tantangan Industri […]

  • Tersangka dan BB yang diamankan Polres Inhu. F. :. IST

    Pedagang Chip Higgs Domino’s Digaruk Polisi, TKP Kounter Seluler Inhu

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    INHU, detak24.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menangkap seorang pria yang kedapatan berdagang chip Hinggs Domino Indonesia (HDI) untuk judi online, di sebuah kounter seluler daerah tersebut. Pria berinisial SB alias Kori (48) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang, Rengat diringkus tim Opsnal Polres Inhu, Sabtu 20 Agustus 2022, pukul 22.20 WIB di warung konter […]

  • Pak Kades di Inhil Riau Dihukum 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

    Pak Kades di Inhil Riau Dihukum 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Tembilahan, detak24.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Pelanduk Kecamatan Mandah, Inhi, Riau, Nuardi, divonis 5 tahun penjara. Mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal itu terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta. Dikutip Selasa (19/07/22), Nuardi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) hurud (a) dan (b) Ayat (2) […]

  • ARTIS Inisial P Terlibat Pencucian Uang, Kekayaan Prilly Latuconsina Disorot hingga Beli Klub Bola

    ARTIS Inisial P Terlibat Pencucian Uang, Kekayaan Prilly Latuconsina Disorot hingga Beli Klub Bola

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    detak24com – HINGGA kini masih misterius siapa artis inisial P terlibat pencucian uang Rp 4,4 triliun. Nama Prilly Latuconsina pun ikut disorot karena kekayaannya sanggup membeli klub sepakbola. Sesuai pernyataan Sekretaris Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus membeberkan bahwa artis inisial P terlibat pencucian uang itu dapat dideteksi berdasarkan ciri-cirinya. Artis inisial P terlibat pencucian uang ini […]

expand_less