Polsek Mandau Amankan Pria 54 Tahun Terkait Dugaan Perbuatan Cabul di Bathin Solapan
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month 2 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial HH (54), yang diduga terlibat dalam perkara perbuatan cabul terhadap seorang perempuan di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
HH diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa SIK MA menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan perbuatan cabul tersebut diketahui terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Warung Tuak Opung, Desa Bathin Sobanga.
Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial MS (39) mendapat informasi dari adiknya bahwa anak pelapor, yang disebut mengalami keterbatasan intelektual, diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari terlapor.
Dalam keterangan yang diterima, korban diduga mengalami tindakan berupa pemegangan pada kedua bagian dadanya oleh terlapor di lokasi kejadian.
Mengetahui informasi tersebut, pelapor bersama keluarga berupaya mengonfirmasi kejadian itu kepada terlapor. Namun, terlapor disebut tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Selanjutnya, pelapor mendatangi Polsek Mandau untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi untuk mengamankan HH.
Setelah diamankan, HH dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan perbuatan cabul ini selanjutnya akan diproses berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.(*)
- Penulis: Yusrizal Sikumbang















