Hendak Diselundup ke Malaysia, Polisi Sita Ratusan Ton Arang di Rupat
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Pers rilis kasus penyelundupan arang di Rupat. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polisi membongkar aktifitas penyelundupan arang ke Malaysia, dengan menyita ratusan ton barang bukti di Pulau Rupat serta menangkap dua tersangka.
Informasi dirangkum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas produksi arang berbahan kayu mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Polisi mengamankan sekitar 140 ton arang bakau dan dua orang sebagai tersangka berinisial AT selaku nakhoda kapal, dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 13 September 2026 terkait dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia.
Informasi itu ditindaklanjuti tim Ditreskrimsus Polda Riau dengan melakukan penyelidikan ke Kecamatan Rupat Utara. Sehari kemudian, 14 September 2026, petugas mengamankan KM Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
“Kapal tersebut mengangkut sekitar 400 karung arang bakau. Di dalamnya terdapat seorang nahkoda dan dua ABK,” jelas dia dikutip detak24com, Kamis (24/09/26).
Dari pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, polisi menelusuri asal arang hingga ke sebuah dapur arang di lokasi tersebut. Di sanalah aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang ditemukan.
Ade mengatakan, dari barang bukti arang sebanyak 140 ton, sebanyak 65 ton yang ada dalam kapal telah digeser ke Dumai. “Kemudian yang masih ada di gudang ini atau di dapur arang ini masih ada sekitar 75 ton lagi,” katanya.
Sebanyak 65 ton tersebut terdiri dari 2.367 karung dan telah dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sementara sekitar 75 ton lainnya terdiri dari 2.654 karung yang ditemukan di gudang dapur arang.
Selain arang, penyidik menyita satu unit KM Million Line GT 34 dan satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS berkapasitas 60 kilogram.
Beroperasi Sejak 2022
Penyidikan sementara mengungkap aktivitas produksi arang bakau tersebut telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar empat tahun.
Kayu mangrove yang menjadi bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp 300 ribu per ton atau Rp 300 per kilogram.
Selanjutnya, kayu dibakar menggunakan tungku. Satu tungku berukuran besar disebut mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran. Sementara tungku kecil menghasilkan sekitar dua ton.
Arang yang telah jadi dijual sekitar Rp 3.000 per kilogram. Satu karung berisi arang memiliki nilai jual sekitar Rp 90 ribu. Nilai tersebut meningkat setelah arang dikirim ke Malaysia.
“Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp 3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp 13.000 sampai Rp 18.000, tergantung kualitasnya,” jelas dia.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, serta menetapkan dua tersangka nahkoda dan ABK kapal, yakni AT dan AK.
Para tersangka terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar













