Bupati Kuansing Suhardiman Amby Dijebloskan ke Penjara, Tersangka OTT KPK Suap Jabatan Sekda
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Bupati Kuansing Suhardiman Amby terlihat tersenyum usai menjadi tahanan KPK. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya dalam kasus dugaan suap jabatan sekda.
Kedua tersangka lainnya adalah Sekdakab Kuansing Zulkarnaen, dan seorang pihak swasta bernama Ardiles, selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
“Menetapkan SA Bupati Kuansing periode 2025-2030, ZKN Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD dari pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK RI Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Rabu (01/07/26) petang.
KPK juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta, barang bukti transaksi elektronik pembayaran cicilan mobol SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Sekdakab Zulkarnaen kepada Bupati Suhardiman Amby.
Ia mengatakan, Bupati Suhardiman Amby diduga menerima suap berupa mobil Land Cruiser 300 GR-S. Bupati juga disebut pernah menerima suap berupa mobil Pajero Sport ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing tahun 2021 lalu.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, khususnya pemilihan Sekretaris Daerah.
Diketahui pada 2025 lalu, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekda. Terdapat dua orang calon yang menginginkan jabatan strategis itu yaikni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga sebagai Plt Sekda Kuansing saat itu. Kandidat lainnya adalah Zulkarnaen yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam prosesnya, Bupati Suhardiman Amby diduga menetapkan salah satu syarat yaitu mobil SUV Toyota Land Cruiser 300-GR-S. Akan tetapi hanya Sekdakab Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan mobil tersebut.
Sekdakab lantas membeli mobil yang diminta bupati yaitu Land Cruiser 300-GR-S seharga Rp 2,05 miliar secara mencicil di salah satu showroom wilayah Jabodetabek, dengan biaya Rp 46,5 juta per bulan selama 5 tahun.
Akan tetapi pihak lising menolak pengajuan kredit mobil tersebut atas nama Zulkarnaen karena tidak memenuhi syarat. Ia lantas meminta bantuan pengusaha bernama Ardiles sebagai pihak yang mengajukan kredit.
Praktik ini ternyata sudah pernah dilakukan Sekdakab Zulkarnaen sebelumnya. KPK menemukan dugaan ia juga memberikan suap mobil untuk menempati jabatan Kadis PUPR pada 2021.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar











