Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Sudah Dikasih Rp 35 Juta Berita Tak Dihapus, Ketua Ormas di Pekanbaru Ditangkap

Sudah Dikasih Rp 35 Juta Berita Tak Dihapus, Ketua Ormas di Pekanbaru Ditangkap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24comPraktik dugaan pemerasan berkedok penghapusan berita media online akhirnya menyeret seorang Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Pekanbaru ke meja hukum.

Informasi dirangkum Ahad (21/06/26), pria berinisial LY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Pekanbaru setelah diduga meminta uang puluhan juta rupiah kepada seorang warga dengan iming-iming menghapus pemberitaan yang merugikan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula pada Desember 2025 lalu ketika sebuah berita yang menyudutkan korban berinisial M dan keluarganya terbit di salah satu media online.

“Dalam pemberitaan tersebut, LY disebut menjadi narasumber yang memberikan kritik terhadap korban dan keluarganya. Merasa dirugikan oleh pemberitaan itu, korban kemudian berupaya meminta agar berita tersebut diturunkan atau dihapus. “Pelapor M meminta agar berita yang memuat dirinya dan keluarganya ditakedown,” ujarnya dikutip detak24com, Ahad (21/06/26).

Namun, permintaan itu diduga dimanfaatkan LY untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kepada korban, tersangka disebut meminta sejumlah uang sebagai syarat agar berita tersebut dihapus dari media online. Korban yang ingin namanya tidak lagi menjadi konsumsi publik akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Sebesar Rp 35 juta dikirimkan kepada pihak yang ditunjuk oleh LY.

Sayangnya, setelah uang berpindah tangan, janji penghapusan berita tak kunjung terealisasi. Berita yang diminta untuk diturunkan tetap tayang, sementara korban merasa telah mengalami kerugian materiil. “Korban M mengirimkan uang Rp 35 juta. Namun setelah uang dikirim, berita tidak dihapus dan ia merasa dirugikan,” jelas Kasat.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Setelah proses penyelidikan berlangsung, LY dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (15/06/26).

Usai diperiksa, polisi langsung menetapkan LY sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pemerasan serta pengancaman.

Menurut penyidik, modus yang digunakan terbilang licik. Tersangka diduga memanfaatkan dalih kerja sama dengan media untuk meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya penurunan berita.

“Modusnya kerja sama media, tetapi untuk takedown berita. Memang uang dikirim ke rekening orang lain, tetapi akses M-Banking rekening tersebut dikuasai oleh LY,” ungkap dia.

Lebih jauh, polisi menduga praktik serupa bukan kali pertama dilakukan tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, LY disebut telah berulang kali menggunakan pola yang sama untuk memperoleh uang dari pihak-pihak yang ingin namanya bersih dari pemberitaan. “Sudah berulang kali dia lakukan,” pungkasnya. (dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua SPTI di Tapung Hulu Kampar Dihabisi Pembunuh Bayaran, Tersangka Diupah Rp 13 Juta 

    Ketua SPTI di Tapung Hulu Kampar Dihabisi Pembunuh Bayaran, Tersangka Diupah Rp 13 Juta 

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan Suryono alias Kentang, ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing adalah Johan Simanjuntak (67), Mahmud Fauzi Simanjuntak (40), dan Marsudi alias Sitepu (45). Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, selain tiga pelaku yang telah […]

  • Dituding Sarat KKN, Mahasiswa Demo Pj Gubernur Aceh

    Dituding Sarat KKN, Mahasiswa Demo Pj Gubernur Aceh

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, detak24com – Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Meukkah desak Mendagri Tito Karnavian menarik Pj Gubernur Aceh ke Jakarta, karena hanya bikin gaduh. Permintaan itu terungkap saat IMP Seuramoe Mekkah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (04/02/25). “Aksi tadi kegelisahan masyarakat Aceh akan kinerja Pj Gubernur Aceh yang melakukan evaluasi […]

  • Belum Kantongi Izin, PMKS PT Gora Ditutup

    Belum Kantongi Izin, PMKS PT Gora Ditutup

    • calendar_month Minggu, 23 Okt 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 20Komentar

    DURI, detak24.com — Pabrik Mini Kelapa Sawit PT Gora Mandau Sawit (PMKS PT GMS) terpaksa harus menghentikan seluruh aktivitas di pabrik pengelolaan buah sawit yang berada di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau. Pemberhentian aktivitas tersebut menyusul surat yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis untuk menutup PMKS PT.GMS karena diduga sampai saat ini […]

  • Tangkap Dua Kurir, Polisi Sita Sabu 1 Kg di Bantan Bengkalis

    Tangkap Dua Kurir, Polisi Sita Sabu 1 Kg di Bantan Bengkalis

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi menyita sabu 1 Kg dari tangan dua kurir, dalam operasi di Bantan Bengkalis. Keduanya inisial SL (32), alamat Pambang Pesisir dan OFN (20) warga Muntai. Informasi dirangkum, Sabtu (24/06/25), kedua  kurir tersebut yakni SL alias Omo serta OFN alias Ojan ditangkap Sabtu 8 Juni 2024 pukul 01.30 WIB malam minggu. Tepatnya […]

  • GELAPKAN Pupuk, Tiga Pekerja PT SGP Dumai Ditangkap Polisi

    GELAPKAN Pupuk, Tiga Pekerja PT SGP Dumai Ditangkap Polisi

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap tiga pekerja PT Suntara Gajah Pati (SGP). Tersangka ketahuan menggelapkan 10 karung pupuk di barak perusahaan tersebut. Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, Ahad (19/03/23) mengatakan ketiga pelaku yakni PY (22), DH (21) dan WK (22) merupakan buruh bagian pemupukan tanaman milik PT SGP. “Pengungkapan bermula […]

  • Kapolri Dapat Anugerah Adat ‘Ingatan Budi’ dari LAMR, Ini Alasannya!

    Kapolri Dapat Anugerah Adat ‘Ingatan Budi’ dari LAMR, Ini Alasannya!

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memberi anugerah adat ‘Ingatan Budi’ kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pemberian anugerah ini dilandasi oleh sejumlah kebijakan dan tindakan Kapolri yang dinilai sebagai bentuk nyata “bertanam budi” di tengah masyarakat, khususnya di Tanah Melayu Riau. Seniman dan budayawan Riau yang juga Ketua DPH LAMR Kabupaten […]

expand_less