Dua Pria Dibekuk, Polisi Dumai Incar Kedai Kopi Markas Togel
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka pemain togel serta barang bukti yang diamankan Polsek Bukitkapur. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Dua pemain togel inisial AZ dan TZ terciduk dalam serangkaian operasi pekat di sebuah kedai kopi wilayah Baganbesar, Dumai.
Informasi dirangkum Jumat (12/06/26), jajaran Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel), dengan menangkap dua orang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (09/06/26) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan nomor judi togel di sebuah warung kopi wilayah Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bukit Kapur Iptu Zulfahli, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Informasi disampaikan Kapolsek Bukit Kapur Iptu Zulfahli, bahwa sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial AZ alias Zeb di sebuah warung kopi Jalan Soekarno Hatta RT 001 Kelurahan Bagan Besar.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan WhatsApp terkait transaksi penjualan nomor togel. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 316.000 yang diakui sebagian merupakan hasil penjualan nomor judi tersebut.
“Dari hasil interogasi awal, AZ mengaku bertugas mengumpulkan pasangan nomor togel dari para pembeli dan menyetorkan hasil penjualan kepada rekannya, TZ alias Eben. Atas perannya tersebut, Arman memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari setiap transaksi yang berhasil dikumpulkan,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TZ alias Eben di kediamannya Jalan Sentosa II, Kelurahan Bagan Besar Timur, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepada petugas, Eben mengakui menjalankan aktivitas perjudian togel dengan menjual nomor kepada masyarakat melalui situs judi online menggunakan akun pribadinya untuk memperoleh keuntungan. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku catatan penjualan nomor togel, lembar data nomor togel yang keluar, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp 1.788.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
“Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear beserta STNK, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perjudian togel.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Kapur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang perjudian.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus ini dapat terungkap. Polsek Bukit Kapur berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” pungkas Kapolsek.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Red)
Editor : Kar











