Warga Rupat Utara Tersangka Karhutla 35 Hektare, Diangkut ke Kantor Polisi
Tersangka karhutla 35 ha di Rupat Utara. f : ist
RUPAT, detak24com – Polisi menahan seorang warga Rupat Utara berinisial PH diduga pelaku karhutla 35 hektare di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, pada 11 Maret 2026.
Petugas menduga titik awal api berasal dari lahan yang dikuasai oleh pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di lapangan, petugas mendapati kebakaran lahan sedang berlangsung dan bersama-sama melakukan pemadaman agar api tidak semakin meluas.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang didukung keterangan saksi, barang bukti, serta analisis ahli lingkungan mengarah pada satu tersangka berinisial PH.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial PH,” ungkap Kapolres, Kamis (09/04/26).
Menurutnya, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), area tersebut merupakan kawasan hutan negara.
“Namun, tersangka diduga telah menguasai lahan tersebut secara ilegal karena tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui, sebelum kebakaran terjadi, sejumlah saksi kerap melihat tersangka berada di lahan tersebut. Sebagian area bahkan telah ditanami kelapa sawit.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare,” katanya.
Dugaan sumber awal api mengarah pada lahan yang dikuasai tersangka. Temuan ini diperkuat melalui keterangan saksi dan analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof Bambang Hero Saharjo yang menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari lokasi tersebut.
Fakta lain yang turut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka adalah keberadaannya yang sempat menghilang setelah kebakaran terjadi.
“Setelah kejadian, tersangka diketahui meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua setengah minggu. Padahal yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran di lahannya,” jelas dia.
Saat olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah bukti fisik berupa bekas pembakaran, sampel tanah terbakar, hingga sisa pelepah sawit hangus. Jenis tanah yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta memeriksa saksi ahli guna memperkuat proses hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas,” pungkas Kapolres, dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
