Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK KECIL, detak24.com – Seorang warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terpaksa lebaran 2026 di penjara. Ia ditangkap polisi dalam kasus illegal logging.

Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” tutupnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEGER! Buruh Bangunan Bunuh Kepala Tukang di Belilas Inhu, Begini Kronologisnya

    GEGER! Buruh Bangunan Bunuh Kepala Tukang di Belilas Inhu, Begini Kronologisnya

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    INHU, detak24com – Seorang kepala tukang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bernama Suyanto ditemukan tewas bersimbah darah setelah kepalanya dipukul dengan kayu diduga oleh anak buahnya. Kapolres Inhu AKBP, Dodi mengatakan, insiden bermula saat korban mendapat borongan renovasi rumah. Lalu korban mengajak tukang bernama Irwan dan Wira. “Sabtu (15/4/2023) korban dan dua anak buahnya merenovasi […]

  • Lompat ke Sungai, Tahanan Kejari Rohul Kabur Terciduk di Rumah Orangtua 

    Lompat ke Sungai, Tahanan Kejari Rohul Kabur Terciduk di Rumah Orangtua 

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Kabur dari pengawalan dengan melompat ke Sungai Batang Lubuh Rohul, Andi Saputra tahanan kasus narkoba berhasil ditangkap di rumah orangtuanya. Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) dan Polres Rohul menangkap Andi di rumah orangtuanya di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, pada Jumat (04/10/24) sekitar pukul 23.00 WIB malam tadi. […]

  • VIRAL Pekanbaru : Waspadai Facebook Dirrekkrimsus Polda Riau, Warganet Nyaris Tertipu!

    VIRAL Pekanbaru : Waspadai Facebook Dirrekkrimsus Polda Riau, Warganet Nyaris Tertipu!

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Akhir-akhir ini warganet dibikin resah oleh akun facebook atas nama Dirrekkrimsus Polda Riau Asep Darmawan. Pasalnya, pemilik akun memaksa minta kirimkan sejumlah pulsa. Menyikapi hal itu, Direktur Reskrimumsus Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial agar tidak tertipu dengan akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya. Akun tersebut […]

  • Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    Buntut Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga, DPRD Pekanbaru Panggil Satpol PP Terkait THM Sarang Narkoba

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Insiden kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya pada Rabu (01/01/25) menuai keprihatinan banyak pihak, termasuk Komisi I DPRD Pekanbaru. Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa satu keluarga. Sebuah mobil LCGC jenis Toyota Calya berkelir putih […]

  • Presiden Jokowi Tutup Ekspor CPO dan Migor, Mulai 28 April

    Presiden Jokowi Tutup Ekspor CPO dan Migor, Mulai 28 April

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com — Presiden Jokowi menutup ekspor CPO dan minyak goreng (migor) mulai Kamis (28/4). Hal itu ia putuskan dalam rapat bersama sejumlaah menteri. Dilansir dari dari cnn.com, Sabtu (23/04/22), presiden memutuskan untuk menutup kran keluar migor dan bahan mentah CPO menyikapi kelangkaan sembako tersebut sejak beberapa bulan terakhir. Ini juga sebagai wujud kepedulian pemerintah […]

  • Hendak Curi Kabel PLN, Polisi Tangkap Penganiaya Anak Lumpuh

    Hendak Curi Kabel PLN, Polisi Tangkap Penganiaya Anak Lumpuh

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap ZK, pria yang dilaporkan menganiaya anak tirinya, di Jalan Rimbo Panjang, Kampar pada  Pelaku ditangkap saat kabur dan kebetulan sedang berusaha melakukan pencurian kabel milik PLN di lokasi. “ZK ditangkap pada Rabu (26/10/22) malam saat hendak melakukan pencurian bersama istrinya,” kata Kabid Humas Polda Riau […]

expand_less