Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK KECIL, detak24.com – Seorang warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terpaksa lebaran 2026 di penjara. Ia ditangkap polisi dalam kasus illegal logging.

Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging yang dapat merusak kelestarian hutan serta merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang merusak hutan,” tutupnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkah Batu, Kisah Heroik Emalina Selamatkan Bayi Dua Tahun dan Ketiga Anaknya di Banjir Agam 

    Berkah Batu, Kisah Heroik Emalina Selamatkan Bayi Dua Tahun dan Ketiga Anaknya di Banjir Agam 

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AGAM, detak24com – Ibu muda bernama Emalina dan tiga anaknya selamat dari banjir bandang yang menerjang Palembayan, Agam setelah memanjat bongkahan batu besar. Di punggung batu, mereka menyaksikan rumahnya terseret banjir. Sambil menggendong bayi dua bulan dan memegang dua anaknya, Emalina menunggu banjir surut dan hujan selama berjam-jam. Baca juga : Satu Hilang, Dua Prajurit […]

  • DUA Desa Kampar Ini Sering Harumkan Riau di Nasional, Tapi Jalannya Hancur Tak Digubris

    DUA Desa Kampar Ini Sering Harumkan Riau di Nasional, Tapi Jalannya Hancur Tak Digubris

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kekesalan masyarakat terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan provinsi seakan tak pernah habis. Kali ini keluhan muncul dari warga Desa Koto Mesjid dan Desa Pulau Gadang. Padahal, kedua desa tersebut acap mengharumkan nama Riau di kancah nasional.  Kedua desa tersebut berada di lintasan jalan penghubung Desa Silam Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar dengan Desa […]

  • Hakim Tipikor Bebaskan Tersangka Jual Beli Lahan Pemkab Inhu, Dituding Bela Koruptor 

    Hakim Tipikor Bebaskan Tersangka Jual Beli Lahan Pemkab Inhu, Dituding Bela Koruptor 

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Inhu, Zaizul bernapas lega usai divonis bebas dalam kasus korupsi. PN Pekanbaru memutus bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai kerugian negara Rp 1,7 miliar. Putusan dibacakan hakim Jonson Parancis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/09/25). Zaizul merupakan Lurah Pangkalan […]

  • RORO DUMAI – MERANTI Kembali Operasi, KMP Tirus Selesai Docking

    RORO DUMAI – MERANTI Kembali Operasi, KMP Tirus Selesai Docking

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    MERANTI, detak24.com – KMP Tirus yang melayani rute Insit Tebingtinggi Barat – Pecah Buyung Rangsangbarat – Kota Dumai kembali beroperasi setelah sebulan masuk dok. Sementara KMP Berembang melayani rute Insit –  Kampungbalak Tebingtinggi Barat – Sei Pakning Bengkalis masih dalami perawatan di Tanjungbalai, Kepulauan Riau. KMP Tirus dan KMP Berembang memasuki masa perawatan tahunan. Dua […]

  • Asmara Tak Direstui, Pria Ini Laporkan Dirinya Diculik ke Polisi

    Asmara Tak Direstui, Pria Ini Laporkan Dirinya Diculik ke Polisi

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SEORANG priia di Bekasi, MF (28), membuat laporan palsu seolah-olah menjadi korban penculikan hingga mengalami penyiksaan. Polisi menyebut MF membuat laporan palsu itu lantaran hubungannya dengan pacar tidak direstui oleh keluarga sang kekasih.      “Sebenarnya hubungan dirinya tidak direstui oleh keluarga kekasihnya,. Itu motifnya membuat laporan palsu dan memviralkan melalui medsos, yang merupakan berita […]

  • MAYAT Pensiunan BUMN Membusuk di Perumahan Mandala Pekanbaru

    MAYAT Pensiunan BUMN Membusuk di Perumahan Mandala Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditemukan mayat seorang pria dalam rumah di Perumahan Mandala Pekanbaru dengan kondisi membusuk, Rabu (29/05/24) malam. TKP berada di Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Mayat tersebut diperkirakan sudah meninggal sejak dua hari lalu. Korban diketahui pensiunan BUMNi tersebut tertutup selimut serta ada bercak darah di sekitarnya. […]

expand_less