DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Anggota DPRD Pelalawan Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu Partai Golkar 

Anggota DPRD Pelalawan ditangkap polisi. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Seorang anggota DPRD Pelalawan dari Partai Golkar, inisial SU ditahan polisi dalam kasus ijazah palsu, Jumat (27/02/26) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi menahan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, S alias SU. Ia ditahan dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain atau ijazah palsu,

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengatakan anggota DPRD Pelalawan tersebut sudah ditahan. Ia ditetapkan tersangka sejak pertengahan bulan Januari 2026 lalu.

Atas perbuatan tersangka S dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Setelah berkas dilengkapi, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan, dikutip dari halloriau. (*)

Editor : kar