Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Sita Ekskavator, Polisi Tangkap Dua Perambah Hutan Sungai Dumai 

Sita Ekskavator, Polisi Tangkap Dua Perambah Hutan Sungai Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Dua orang ditangkap dalam sebuah operasi penertiban perambah hutan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai.

Kepolisian Resor Dumai membongkar praktik perambahan kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai yang dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membuka lahan di dalam wilayah pelestarian alam.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan beserta satu unit ekskavator yang digunakan untuk melakukan pengerjaan lahan di dalam kawasan konservasi negara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan TWA Sungai Dumai pada Senin (09/02/26). Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Dumai melakukan pengecekan ke lokasi di wilayah Sripulau RT 012, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sekitar enam hektare lahan di dalam kawasan konservasi telah terbuka. Aktivitas tersebut dilakukan dengan membuat parit atau kanal serta badan jalan menggunakan alat berat jenis excavator. Tindakan itu dinilai telah mengakibatkan perubahan bentang alam kawasan pelestarian, mengganggu struktur permukaan tanah, serta berpotensi merusak fungsi ekologis wilayah TWA Sungai Dumai.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing SR (48), warga Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, berprofesi sebagai petani atau pekebun, serta SH (35), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga berperan langsung dalam kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita satu unit ekskavator merk Hitachi PC110 warna oranye, satu unit telepon seluler, serta sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menegaskan, bahwa perambahan kawasan konservasi merupakan tindak pidana serius di bidang lingkungan hidup yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekosistem.

“Setiap bentuk kegiatan yang mengubah bentang alam di kawasan pelestarian alam merupakan perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres, Kamis (12/02/26).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda kategori III hingga kategori IV.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup demi menjaga kelestarian kawasan TWA Sungai Dumai. (Rls)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INNALILAHI, Balita Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia

    INNALILAHI, Balita Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KAMPAR, detak24com – Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban balita yang tenggelam di Sungai Kampar pada Jumat (24/03/23) sekitar pukul 01.55 WIB dini hari. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, korban ditemukan oleh Tim SAR Gabungan dalam keadaan terapung dan meninggal dunia. “Jarak ditemukan kurang lebih 6 km dari lokasi kejadian ke arah hilir […]

  • MOBIL Protokoler Gubri Syamsuar Laga Kambing di Perawang, Seorang Staf Tewas

    MOBIL Protokoler Gubri Syamsuar Laga Kambing di Perawang, Seorang Staf Tewas

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    SIAK, detak24com – Beredar kabar duka, iring-iringan mobil protokoler Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengalami kecelakaan laga kambing. Dikabarkan satu diantaranya atas nama Zuhri meninggal. Iring-iring protokoler ini dikabarkan terlibat kecelakaan saat melewati jalan lintas Dayun Perawang, Kabupaten Siak. Tepatnya di kilometer sebelas. Kabag Protokoler Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Riau Slamet Riyadi saat dikonfirmasi membenarkan […]

  • Gumpalan awan yang jatuh di kebun sawit Kampar, Riau. F. :. DETIK.COM

    Heboh! Gumpalan Awan Jatuh di Kebun Sawit Riau, BMKG Klaim Asap Pabrik

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Video gumpalan putih diduga awan jatuh di kawasan perkebunan sawit di Kampar, Riau viral di media sosial. Namun, BMKG mengklaim itu adal pabrik.       Dari video yang beredar terlihat seorang pengendara sepeda motor melintas di kebun sawit. Di sisi kanan dan kiri jalan ada gumpalan putih besar yang disebut awan […]

  • Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Zakat

    Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Zakat

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Dumai (detak24.com) – Tim Pidsus Kejari Dumai kembali menetapkan tersangka kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, dalam tindak pidana dugaan penyelewengan dalam penerimaan zakat Baznas Kota Dumai dari amil zakat pada RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kota Dumai tahun 2019/2020. Sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/L.4.11/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 […]

  • Polisi Tangkap Penjual Kartu Perdana Teregistrasi di Pekanbaru, Ini Sebabnya!

    Polisi Tangkap Penjual Kartu Perdana Teregistrasi di Pekanbaru, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap FW, warga Jalan Sukajadi Pekanbaru dalam kasus penjualan kartu prabayar perdana teregistrasi. Kartu tersebut dijual ke konter handphone. Untuk melakukan registrasi kartu perdana itu, pelaku menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain yang didapatnya secara ilegal. “Pelaku ditangkap di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru,” ujar […]

  • KETUM DPP IKM Pusat Fadli Zon Lantik Pengurus IKM Se Riau

    KETUM DPP IKM Pusat Fadli Zon Lantik Pengurus IKM Se Riau

    • calendar_month Sabtu, 25 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 27Komentar

    DURI, detak24.com – Ketum IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) Pusat, Dr H Fadli Zon melantik pengurus IKM Se Riau periode 2023-2027. Helat bertempat di lapangan LAMR Mandau, Jalan Hangtuah, Duri, Sabtu (25/02/23). “Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada panitia yang telah menunjuk semangat luar biasa, bekerja keras mensukseskan acara pelantikan,” ujar Fadli Zon. Fadli Zon menyampaikan […]

expand_less