Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Sita Ekskavator, Polisi Tangkap Dua Perambah Hutan Sungai Dumai 

Sita Ekskavator, Polisi Tangkap Dua Perambah Hutan Sungai Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Dua orang ditangkap dalam sebuah operasi penertiban perambah hutan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai.

Kepolisian Resor Dumai membongkar praktik perambahan kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai yang dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membuka lahan di dalam wilayah pelestarian alam.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan beserta satu unit ekskavator yang digunakan untuk melakukan pengerjaan lahan di dalam kawasan konservasi negara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan TWA Sungai Dumai pada Senin (09/02/26). Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Dumai melakukan pengecekan ke lokasi di wilayah Sripulau RT 012, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sekitar enam hektare lahan di dalam kawasan konservasi telah terbuka. Aktivitas tersebut dilakukan dengan membuat parit atau kanal serta badan jalan menggunakan alat berat jenis excavator. Tindakan itu dinilai telah mengakibatkan perubahan bentang alam kawasan pelestarian, mengganggu struktur permukaan tanah, serta berpotensi merusak fungsi ekologis wilayah TWA Sungai Dumai.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing SR (48), warga Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, berprofesi sebagai petani atau pekebun, serta SH (35), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya diduga berperan langsung dalam kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita satu unit ekskavator merk Hitachi PC110 warna oranye, satu unit telepon seluler, serta sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menegaskan, bahwa perambahan kawasan konservasi merupakan tindak pidana serius di bidang lingkungan hidup yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekosistem.

“Setiap bentuk kegiatan yang mengubah bentang alam di kawasan pelestarian alam merupakan perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres, Kamis (12/02/26).

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda kategori III hingga kategori IV.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup demi menjaga kelestarian kawasan TWA Sungai Dumai. (Rls)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • INFO BMKG : Gempa Maluku Terjadi 12 Kali Susulan, Sekitar 100 Rumah Rusak

    INFO BMKG : Gempa Maluku Terjadi 12 Kali Susulan, Sekitar 100 Rumah Rusak

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DETAK24.COM –  Informasi dari BMKG, gempa Maluku terjadi 12 kali susulan, Selasa (10/01/23). Sementara, kerusakan rumah warga mencapai 100 unit. BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Karang Panjang Ambon mencatat 12 kali terjadi gempa susulan usai gempa  7,5 SR mengguncang Maluku, Selasa (10/1) dini hari. “Hingga pukul 21.20 WIT terjadi dua belas kali gempa susulan di Maluku […]

  • Info Sawit : Harga TBS Makin Kinclong, Petani Riau Cuan 

    Info Sawit : Harga TBS Makin Kinclong, Petani Riau Cuan 

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya di Provinsi Riau menunjukkan tren positif. Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau merilis data terbaru untuk periode 30 Juli – 5 Agustus 2025, dengan harga tertinggi mencapai Rp 3.496,29 per kilogram. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja menjelaskan, bahwa kenaikan harga tertinggi […]

  • Tiga Terciduk, Polisi Gerebek Sejumlah Lokasi Peredaran Sabu di Mandau 

    Tiga Terciduk, Polisi Gerebek Sejumlah Lokasi Peredaran Sabu di Mandau 

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Polisi gerebek sejumlah lokasi peredaran sabu di Mandau. Tiga tersangka diringkus dengan barbuk 13,23 gram.  Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat kotor 13,23 gram di Kecamatan Mandau. Informasi dirangkum Sabtu (25/01/25), pperasi ini dilakukan Selasa (21/01/25) di beberapa lokasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. […]

  • MIRIS! Jalan Pedamaran – Kubu Rusak Parah, Sepanjang 20 Kilometer Tergenang Air

    MIRIS! Jalan Pedamaran – Kubu Rusak Parah, Sepanjang 20 Kilometer Tergenang Air

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24.com – Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Abu Khoiri menyoroti kondisi lintas Pedamaran – Kubu. Jalan tersebut rusak parah, sepanjang 20 kilometer tergenang air. Abu menyebut, jalan lintas itu merupakan jalan provinsi. Sehingga perlu perhatian Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas PUPR. “Itukan jalan provinsi, lintas Pedamaran – Kubu itu sudah dua tahun ini tak […]

  • LAM Bengkalis Bersama Tokoh Lintas Suku Dukung Kejari Tegakkan Hukum dan Berantas Narkoba 

    LAM Bengkalis Bersama Tokoh Lintas Suku Dukung Kejari Tegakkan Hukum dan Berantas Narkoba 

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 21Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bengkalis bersama paguyuban lintas suku yakni Melayu, Jawa, Batak, Minangkabau, Banjar mendukung Kajari Bengkalis untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya dan membersihkan Negeri Junjungan dari peredaran narkoba.  Hal ini disampaikan saat kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (13/6/2023) pukul 16.00 WIB. Kunjungan ini merupakan bagian dari […]

  • Buffon Bermain hingga Umur 46 Tahun

    Buffon Bermain hingga Umur 46 Tahun

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    KIPER internasional asal Italia, Gianluigi Buffon memutuskan melakukan perpanjangan kontrak dengan Parma hingga 2024. Itu berarti ia akan bermain hingga usia 46 tahun. Buffon yang bergabung ke Parma pada awal musim ini sebelumnya diikat kontrak hingga 2023. Perpanjangan kontrak satu musim membuat Buffon masih menunda keputusan pensiun dari lapangan hijau. Perpanjangan kontrak itu juga berarti […]

expand_less