Bongkar Illegal Logging, Polsek Langgam Amankan Rakit Kayu di Lintas Timur
Polsek Langgam amankan rakit kayu di jalur Lintas Timur. f : ist
PELALAWAN, detak24com – Polsek Langgam membongkar praktik illegal logging di kawasan Jalan Lintas Timur Kilometer 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (06/01/26).
Operasi penindakan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di sekitar jalur strategis lintas provinsi.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Langgam Iptu Jerr Paulus Sinaga SH langsung menginstruksikan Unit Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan lapangan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Langgam, Aiptu Yudi Candra mendapati tumpukan kayu gelondongan yang telah dirakit rapi dalam parit, tidak jauh dari badan jalan.
Di lokasi, polisi memergoki dua pria, masing-masing berinisial An dan Ri, tengah melakukan aktivitas pemotongan kayu.
“Pelaku mengakui melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan yang lokasinya tidak jauh dari pinggir jalan,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal itu.
Barang bukti meliputi satu unit truk Colt Diesel Toyota Dina warna biru, tiga unit mesin chainsaw, satu buah palu, dua bilah parang, 110 batang kayu gelondongan, serta dua unit perahu sampan bermesin Robin.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk illegal logging di wilayah Kabupaten Pelalawan. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” tegasnya.
Dalam proses hukum, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi penting terkait aktivitas penebangan liar tersebut.
Pada kesempatan ini, Polres Pelalawan sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi perusakan hutan di wilayahnya.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diikutip dari halloriau. (*)
Editor : Kar
