Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan PN Dumai terkait vonis Ibu Inong alias Inong Fitriani. Perempuan 57 tahun tetap dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara.

Informasi dirangkum, Jumat (12/09/25), menurut majelis hakim PT Riau, Ibu Inong terbukti menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina saat membacakan amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR di Pekanbaru, Selasa (02/09/25).

Baca juga : Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Sebelumnya, pada sidang di PN Dumai, Ibu Inong juga divonis 7 bulan penjara. Sesuai dakwaan primair Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang didakwakan Penuntut Umum Kejari Dumai, M Wildan Awaljon dan Andi Saputra Sinaga.

Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Inong mengklaim sebidang tanah di Kelurahan Bintan, Kota Dumai, dengan dasar surat penyerahan tanah tahun 1961. Terdakwa kemudian menarik uang sewa dari sejumlah pedagang yang menempati kios di atas tanah tersebut. Sejak tahun 2021, ia menerima uang sewa sekitar Rp 120 juta per tahun dengan total mencapai Rp 560 juta hingga 2025.

Klaim tersebut menimbulkan keberatan dari para pemilik sertifikat sah, di antaranya Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr Nainggolan, dan Deddy Handoko. Beberapa kali mediasi dilakukan, namun terdakwa tetap menagih uang sewa kios. “Perbuatan terdakwa menggunakan surat tanah yang tidak sesuai fakta hukum nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tegas Majelis Hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat tanah yang dipakai terdakwa tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Kota Dumai. Surat penyerahan tanah tahun 1961 yang dipakai Inong bahkan berisi ukuran luas berbeda dari data resmi.

“Surat penyerahan tanah an Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak pernah tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” jelas Majelis Hakim tingkat banding.

PT Riau menilai putusan PN Dumai sudah tepat karena mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” imbuh Hakim Ketua.

Sidang banding ini dipimpin oleh Hakim Ketua Lilin Herlina dengan anggota Asmar dan Sukri Sulumin. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak dihadiri Penuntut Umum maupun terdakwa. Putusan dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Selasa (02/09/25).

Dengan demikian, permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa ditolak, sementara banding Penuntut Umum juga tidak dikabulkan. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DITUDING Biang Kerok Kerusakan Jalan dan Banjir, Pemkab Pelalawan Segel 11 Kebun Sawit

    DITUDING Biang Kerok Kerusakan Jalan dan Banjir, Pemkab Pelalawan Segel 11 Kebun Sawit

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Pemkab Pelalawan memanggil 11 pemilik kebun sawit di jalan lintas Bono Kecamatan Teluk Meranti yang disegel beberapa waktu lalu.  Pemkab Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara 11 kebun kelapa sawit beberapa waktu lalu. Penyegelan ini dilakukan lantaran aktivitas perkebunan sawit telah menyebabkan banjir dan kerusakan Jalan […]

  • Reses H Khairul Umam di Kedabu Rapat Meranti, Warga Adukan Jalan Rusak 

    Reses H Khairul Umam di Kedabu Rapat Meranti, Warga Adukan Jalan Rusak 

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Kunjungan perdana reses anggota DPRD Riau, H Khairul Umam di Desa Kedabu Rapat, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjemput aspirasi untuk melayani masyarakat, Senin (30/06/25). Diketahui, H Khairul Umam adalah legislator dari Dapil V (Kepulauan Meranti, Bengkalis dan Dumai). Ia melakukan reses perdana di desa tersebut seraya bersilaturahmi dengan kader serta masyarakat. Tokoh masyarakat […]

  • Dicokok Polisi, Ini Tampang Pengedar Sabu di Gang Damai Jayamukti

    Dicokok Polisi, Ini Tampang Pengedar Sabu di Gang Damai Jayamukti

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba di Gang Damai, Jayamukti, Dumai berinisial Y (42) terciduk dengan barang bukti sabu 5 paket. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial P alias Y (41) diringkus di kediamannya pada Selasa malam, 14 Juli 2026, bersama sabu 5 […]

  • Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

    Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Perjalanan panjang kasus dugaan menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Ibu Inong (57), akhirnya mencapai putusan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, majelis hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Jumat (01/08/25). “Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, […]

  • ALOKASIKAN Rp 500 Miliar, APBD Riau Fokus untuk Helat Pilkada 2024

    ALOKASIKAN Rp 500 Miliar, APBD Riau Fokus untuk Helat Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sekdaprov SF Haryanto mengatakan, bahwa Pemprov Riau menyiapkan anggaran Rp 500 miliar untuk Pilkada 2024, khususnya Pemilihan Gubernur. Untuk diketahui, untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024. “Untuk Pilgub kita siapkan anggaran lebih kurang Rp 500 miliar,” kata Sekdaprov Riau, Senin (12/06/23). Selain anggaran Pilkada, APBD 2024 […]

  • INFO SAWIT : Harga TBS Riau Kembali Anjlok, Berikut Rinciannya!

    INFO SAWIT : Harga TBS Riau Kembali Anjlok, Berikut Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Harga TBS sawit Riau kembali mengalami penurunan pada setiap kelompok umur untuk sepekan ke depan. Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau, Defris Hatmaja mengatakan, bahwa penurunan harga TBS periode 21 sampai 27 Desember 2022 untuk kelompok umur 10-20 tahun adalah sebesar Rp 68,03/Kg atau mencapai 2,52% dari harga minggu […]

expand_less