DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ganas, Pria Beranak Dua ‘Garap’ 8 Bocah Laki-laki di Teluk Meranti Pelalawan 

Konferensi pers pengungkapan kasus pedofilia yang terjadi di Teluk Meranti, Pelalawan. f : ist

PELALAWAN, detak24com – Aparat  kepolisian membekuk seorang pria berinisial He (40), warga Teluk Meranti yang diduga sebagai pelaku pedofilia. Pria beranak dua itu dituduh mencabuli 8 bocah laki-laki

Tersangka mencabuli 8 bocah laki-laki secara bergantian. Menurut keterangan pihak kepolisian, para korban rata-rata masih duduk di bangku SD dan SMP, dengan inisial MF (14), MR (12), MH (14), TQ (13), MA (14), RA (13), MF (11), dan MF (11).

Aksi bejat yang dilakukan pria beranak dua ini telah berlangsung sejak dua tahun lalu, namun baru terungkap pada Jumat (13/06/25), ketika salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar kabar adanya predator seks menyimpang terhadap anak-anak, warga setempat langsung ramai-ramai mendatangi rumah pelaku.

Beruntung, personel Polsek Teluk Meranti yang sigap menerima laporan segera turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, sebelum amukan massa terjadi.

“Ketika pelaku diamankan sempat dikerumuni warga. Tapi beruntung personil Polsek Teluk Meranti cepat turun mengamankan pelaku,” ujar Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Bobby Even dan Kasi Humas, Iptu Thomas Bernandes Siahaan, dalam press release di aula Mapolres Pelalawan, Senin (16/06/25) siang.

Dikatakannya, bahwa saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 50 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mencabuli para korban sejak dua tahun lalu di rumahnya,” tuturnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tidak tertutup kemungkinan ada korban lain. Untuk itu kita minta kepada masyarakat lebih waspada dan menjaga putra-putrinya. Agar tidak menjadi korban pencabulan dari para pelaku predator seks,” tegas Wakapolres Pelalawan.

Dua menambahkan, pihaknya juga memberikan pendampingan intensif kepada para korban untuk membantu pemulihan mereka. (Red)

Editor : Kar