Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

Kejari Pringsewu Lampung Tuntut Koruptor Markup Uang Makan dan Minum 1 Tahun 4 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 4 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lampung, detak24.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Sri Wahyuni, koruptor uang makan dan minum DPRD dengan penjara selama satu tahun dan empat bulan. Tukang sunat uang rakyat tersebut, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999. Tuntutan tersebut ditambah denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Amar tuntutan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, Marwan Jaya Putra melalui Fuad Alfano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (3/2/2022).

“Selain menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan empat bulan, dalam perkara markup makan dan minum di DPRD Pringsewu tersebut jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika harta dan bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan,” kata Kepala Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH dalam pers rilisnya, Jumat (04/02/22).

Baca Juga : Hakim Periksa Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung

                  Korupsi di Setwan DPRD Pringsewu Lampung, Terdakwa Jalani Sidang dari                        Kediamannya

Ade menambahkan, pada tuntutan tersebut hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan telah membayar kerugian negara sebesar Rp311.821.300. “Terdakwa telah membayar 100 persen kerugian negara,” kata dia lagi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat di DPRD Pringsewu terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasihat hukum terdakwa, Heri Alfian usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, meminta waktu kepada majelis hakim, Hendro Wicaksono untuk melakukan pembelaan secara tertulis. “Kami minta tenggang waktu selama satu minggu yang mulia,” katanya.

Ketua majelis hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa. Dalam perkara tersebut, sidang ditunda sela satu minggu ke depan. “Sidang kita tunda selama satu minggu ke depan,” ujarnya.

Terdakwa dituntut kurungan penjara atas perbuatan saat menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Terdakwa memesan makan, minum, dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019-2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK.

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake  dimasukan ke CV Wiwik Katering.

Modus yang digunakan terdakwa dengan cara menaikkan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikkan menjadi Rp50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp25 ribu. Berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.821.300.(rls)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • LINK Video Syur Rebecca Klopper 11 dan 4 Menit Viral, Ini yang Dilakukan Sang Artis!

      LINK Video Syur Rebecca Klopper 11 dan 4 Menit Viral, Ini yang Dilakukan Sang Artis!

      • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ARTIS Rebecca Klopper kembali diterpa isu tak sedap setelah heboh link video syur Rebecca Klopper dengan sang mantan kekasih viral Twitter. Rumor itu bermula dari salah satu pengguna X (dahulu Twitter) membagikan link video syur Rebecca Klopper berjudul ‘Rebecca Klopper 11 Menit‘. Kicauan warganet itu pun langsung viral dan menjadi perbincangan di dunia maya. Dalam […]

    • Buronan Kasus Narkoba Terciduk  di Rengat, Berkat Laporan Warga Via Medsos

      Buronan Kasus Narkoba Terciduk di Rengat, Berkat Laporan Warga Via Medsos

      • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Media sosial kembali membuktikan perannya dalam membantu penegakan hukum. Seorang buronan kasus narkoba ditangkap berawal laporan masyarakat di platform digital, Senin (04/08/25). Pelaku bernama Rido Handrian alias Rido, pria berusia 29 tahun ditangkap di rumahnya Jalan Datuk Sarimin, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Tersangka masuk DPO sejak awal Juli 2025. “Rido memang […]

    • Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menyerahkan paket sembako pada tukang becak. F : HMSPOL

      Kapolres Dumai Salurkan 400 Paket Sembako, Dampak BBM Naik

      • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      DUMAI, detak24.com – Sebagai wujud peduli sesama, Polres Dumai beserta jajaran membagikan ratusan paket bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak penyesuaian harga BBM bersubsidi, Rabu (07/09/22) petang. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, bansos diberikan kepada masyarakat terdampak penyesuaian harga BBM bersubsidi. Khususnya yang tidak menerima program bansos bantuan langsung tunai, bantuan […]

    • RAHASIA Sukses Toto Sugiri, Orang Terkaya Ke-23 RI: Jauhi Utang dan Tidak Meminta-minta

      RAHASIA Sukses Toto Sugiri, Orang Terkaya Ke-23 RI: Jauhi Utang dan Tidak Meminta-minta

      • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
      • account_circle Redaksi
      • 27Komentar

      BOS PT Data Center Indonesia (TBK), Otto Toto Sugiri jadi salah satu orang terkaya di Indonesia urutan ke-23, dan ke-1.622 di dunia versi Forbes. Ternyata, ia menerapkan prinsip hidup sederhana dengan menjauhi utang serta tidak meminta-minta. Otto Toto Sugiri, mengungkapkan untuk menjadi orang sukses, harus memiliki prinsip. Hal yang menjadi prinsip Toto hingga saat ini […]

    • RATUSAN KERBAU di Rohul Mati Misterius, Peternak Rugi hingga Miliar Rupiah

      RATUSAN KERBAU di Rohul Mati Misterius, Peternak Rugi hingga Miliar Rupiah

      • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      ROHUL, detak24.com – Pasca PMK mereda, pengusaha dan peternak di Rokan Hulu kini terancam dengan fenomena matinya ternak kerbau secara misterius. Seorang peternak kerbau di Rohul, H Syafarudin mengaku merugi hampir setengah miliar rupiah karena puluhan hewan ternaknya mati secara misterius. “Iya, ada 30 ekor kerbau kami yang mati secara bertahap, sehingga Kerugian diperkirakan mencapai […]

    • Bupati Bengkalis Buka Pelatihan Berbasis Unit Kompetensi Disnakertrans Tahun 2025

      Bupati Bengkalis Buka Pelatihan Berbasis Unit Kompetensi Disnakertrans Tahun 2025

      • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Bupati Bengkalis Kasmarni SSos MMP melalui Asisten I Ed Effendi SH MH membuka PBUK jurusan Welder 3G, Rigger serta Diksar Satpam di Aula UPTLK Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (02/12/25). “Apresiasi kami berikan kepada Disnakertrans yang telah melaksanakan PBUK (Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi) guna meningkatkan kualitas […]

    expand_less