Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis Setahun Penjara

Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis Setahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SELEBRITIS Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani tampak menangis usai divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Ditemui usai persidangan, Nia tidak mengeluarkan sepatah kata apa pun. Matanya terlihat memerah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Nia bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto dengan satu tahun penjara.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi para terdakwa. Yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Kemudian, Nia dan Ardi sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik.

Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.(cnn)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (14)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Wako Dumai Perjuangkan Jembatan Sungai Masjid dan Parkitan ke Gubri

      Wako Dumai Perjuangkan Jembatan Sungai Masjid dan Parkitan ke Gubri

      • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      Dumai, detak24.com -Walikota (Wako) Dumai, Paisal silaturahmi serta menggelar pertemuan dengan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Rumah Dinas Gubernur Riau, Sabtu (28/05/22) malam.  Pertemuan yang juga dihadiri rombongan Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kementerian PUPR ini membahas persoalan perbaikan dua jembatan yang ada di Kota Dumai.  Dua jemabatan tersebut yakni Jembatan Sungai Masjid Bangsal Aceh […]

    • MENGANGGUR di Malaysia, TKI Asal Banglas Meranti Nekat Jadi Kurir Sabu 1 Kg

      MENGANGGUR di Malaysia, TKI Asal Banglas Meranti Nekat Jadi Kurir Sabu 1 Kg

      • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      MERANTI, detak24com – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menangkap sindikat peredaran narkotika dari negara jiran Malaysia. Narkotika jenis sabu disita petugas seberat 1 kilogram itu dikamuflasekan dalam kemasan teh China bermerk Gunyingwang dan akan dikirim ke Kuala Tungkal, Provinsi Jambi. Serbuk haram tersebut merupakan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran narkotika jaringan Internasional. Sabu […]

    • Ada Fadli Zon dan Raja Juli Antoni, Berikut Susunan Kabinet Prabowo-Gibran 

      Ada Fadli Zon dan Raja Juli Antoni, Berikut Susunan Kabinet Prabowo-Gibran 

      • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Presiden Prabowo melantik menteri dan lembaga periode 2024-2029. Diantaranya, ada nama Raja Juli Antoni serta Fadli Zon, Senin (21/10/24). Usai pengukuhan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Ahad (20/10/24), malam hari langsung diumumkan para menteri beserta wakil dan lembaga yang mengisi kabinet. Dilanjutkan pelantikan kabinet Prabowo-Gibran. Kabinet Merah Putih pun berjumlah 109 […]

    • Pasca BBM Naik, Pemprov Riau Bersama BI Gelar Pasar Murah di Inhil

      Pasca BBM Naik, Pemprov Riau Bersama BI Gelar Pasar Murah di Inhil

      • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      INHIL, detak24.com – Pemprob Riau gandeng Bank Indonesia (BI) dalam Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (Gernas PIP), mengadakan operasi pasar murah di Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (7/9/2022). Kegiatan dipusatkan di Lapangan Gajah Mada Tembilahan ini, dalam rangka stabilisasi harga barang kebutuhan pokok masyarakat. Terutama pasca kenaikan harga BBM. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat meninjau pasar […]

    • EN NESYRI Miliki Loncatan Setinggi 2,78 Meter – Jadi Ancaman Gol Lawan

      EN NESYRI Miliki Loncatan Setinggi 2,78 Meter – Jadi Ancaman Gol Lawan

      • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      LONCATAN super tinggi striker Youssef En Nesyri mengantar Maroko ke babak semifinal Piala Dunia 2022. Kemenangan Maroko atas Portugal tentunya sangat mengejutkan publik. Maroko melenggang ke semifinal Piala Dunia 2022 setelah mengalahkan Cristiano Ronaldo dan kolega dengan skor 1-0 di Stadion Al Thumama, Sabtu 10 Desember 2022 malam WIB. Sang Singa Atlas – julukan Timnas […]

    • Kamu Tega Sekali Sama  Saya-Kurang Ajar Sekali, Ucapan Terakhir Sambo ke Yosua

      Kamu Tega Sekali Sama  Saya-Kurang Ajar Sekali, Ucapan Terakhir Sambo ke Yosua

      • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      Jakarta, detak24.com – Rekonstruksi adegan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengungkap sejumlah keterangan baru. Salah satunya ucapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum Brigadir Yosua Hutabarat ditembak. Berdasarkan video grafis yang dirilis kepolisian, Sambo diketahui sempat meluapkan amarah kepada Brigadir J sebelum penembakan terjadi. Peristiwa itu bermula saat keempat tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM, berkumpul […]

    expand_less