Baru Terima SK, Guru PPPK Jadi Pengedar Sabu di Ujungbatu Rohul
ROHUL, detak24com – Dua orang guru PPPK yang baru terima SK ditangkap polisi dalam kasus narkotika. Ia jadi pengedar sabu di Kecamatan Ujung Batu, Rohul.
Informasi dirangkum, Kamis (25/07/24) dua guru PPPK yang mengajar di SD Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu berinisial ES alias Edi (34) dan AR alias Nca (24).ditangkap polisi dengan tuduhan atas kepemilikan sabu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menjelaskan, keduanya ditangkap pada Selasa (23/07/24). Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa daun ganja seberat 75,76 gram, satu unit handphone OPPO A31 warna biru, dan satu unit hand phone VIVO V20se warna hitam.
“Kedua oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah dasar itu ditangkap di lokasi yang berbeda. ES ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ujungbatu. Sedangkan AR alias Nca diamankan di Jalan Mangga 2, Kelurahan Ujung Batu, Rohul,” ujarnya.
Kapolres Rohul menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Atas informasi itu, lanjut Kapolres, personel Polsek Ujung Batu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat yang berbeda.
“Atas perbuatan keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
