DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Pengedar Sabu Terciduk Malam Jumat di Desa Intan Jaya Rohul

ROHUL, detak24com – Polisi membekuk seorang pengedar sabu di Desa Intan Jaya Rohul,dengan barang bukti 6,7 gram narkotika.

Tersangka pengedar sabu berinisial NR (32) dicokok pada Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dinihari atau malam Jumat. Pelaku merupakan berasal dari Tapung Hulu Kabupaten Kampar, diduga berperan sebagai bandar.

Kapolsek Kuntodarussalam, AKP Buyung Kardinal mengatakan, dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) tahun 2024, pihaknya melakukan pengungkapan tindak narkotika di Desa Intan Jaya.

“Kami melakukan penangkapan dan pengungkapan tindak pidana narkoba dengan tersangka NR di Desa Intan Jaya. Ia ditangkap saat berada di rumahnya,” kata AKP Buyung.

Bersama penangkapan pengedar tersebut diamankan sabu seberat 6,79 gram yang dikemas dalam dua paket. Kemudian, satu dompet berwarna hitam, timbangan digital dan motor Revo FIT warna hitam.

Tersangka mengakui sabu itu diperolehnya dari JP. “Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Buyung. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com