Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » UNGKAP Sindikat Tiga Provinsi, Polresta Pekanbaru Sita 2 Kg Sabu di Bandara SSK II

UNGKAP Sindikat Tiga Provinsi, Polresta Pekanbaru Sita 2 Kg Sabu di Bandara SSK II

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi bongkar sindikat narkoba tiga provinsi usai menyita 2 Kg sabu di Bandara SSK II Pekanbaru.

Dalam upaya pengggagalan penyelundupan sabu berat kotor 2.040,2 gram atau 2 kg di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II tersebut, polisi menangkap dua pelaku, yakni E (34) dan RR (41).

Setelah dikembangkan, sabu tersebut dipesan oleh seseorang di Makassar Sulsel melaui perantaranya yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku membawa 1 kg sabu ke Makassar, Sulawesi Selatan. “Sabu dipesan seorang narapidana,” kata Manang, Ahad (09/06/24).

Manang menjelaskan penangkapan E dan RR dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Ketika itu, kedua pelaku menunggu jadwal terbang di Bandara SSK II Pekanbaru. “Diamankan Rabu (29/05/24),” kata Manang.

Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Mereka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui disuruh mengantarkan sabu ke Kota Makassar atas perintah seorang pria inisial AF (42) yang berada di Bandung.

Atas pengakuan itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AF. Personel langsung ke Bandung Jawa Barat tempat AF berdomisili.

Pada Kamis (30/05/24) sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AF di pinggir Jalan Jatihandap Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung, Jawa Barat.

“Lalu petugas menginterogasi AF. Dia mengakui telah menyuruh E dan RR mengantarkan sabu ke Makassar. AF ini mengaku mendapat orderan sabu itu dari seseorang inisial BA (buronan),” kata Manang.

Usut punya usut, ternyata sabu itu merupakan pesanan dari pembeli sekaligus penerima dari Kota Makassar yang bernama TCS alias Koko Roy yang merupakan narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar.

“Pesanan sabu itu dikendalikan oleh istri dari TCS yakni wanita inisial ALR (34). Setelah ditelusuri ternyata ALR berada di Makassar,” tutur Manang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah AF di Bandung. Di sana, polisi menemukan beberapa buku tabungan bukti transaksi narkotika.

Tidak puas, polisi kembali melakukan pengembangan dan berangkat ke Makassar. Pada Ahad (02/06/24,) personel berhasil menangkap wanita inisial ALR di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ALR. Kepada petugas, ALR mengakui sebagai penerima sekaligus pengendali terhadap E dan RR dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang ditangkap sebelumnya di Bandara Pekanbaru,” jelas Manang.

Selain itu, ALR juga mengakui diperintahkan oleh suaminya yang bernama TCS. Saat ini polisi masih mencari TCS yang diinformasikan berada di Lapas Makassar.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Manang, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HAJI Samda Hibur Warga Simpang Puncak dengan Kesenian Rakyat Kuda Lumping 

    HAJI Samda Hibur Warga Simpang Puncak dengan Kesenian Rakyat Kuda Lumping 

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 21Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com — Ir H Samsu Dalimunthe atau yang lebih dikenal dengan Haji Samda menyapa masyarakat Kulim Simpang Puncak RT 03 RW 05 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan dengan mengadakan hiburan rakyat kuda lumping, Jumat (28/07/23) petang. Hiburan rakyat ini dilaksanakan Haji Samda pada rangkaian acara pembubaran panitia pernikahan anaknya yang belum […]

  • Gempar Harimau Keluar di Pabrik Wilmar Dumai, Kapolres Langsung Koordinasi dengan BBKSDA 

    Gempar Harimau Keluar di Pabrik Wilmar Dumai, Kapolres Langsung Koordinasi dengan BBKSDA 

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Masyarakat Dumai gempar atas informasi harimau penampakan harimau sekitar pabrik PT Wilmar, Pelintung Dumai. Foto-foto hewan buas itu dikirim secara berantai di grup WhatsApp, Sabtu (26/04/25) malam minggu. Beberapa foto terlihat seekor harimau duduk di bagian belakang tembok setinggi sekitar satu meter berpagar besi. Diduga pagar areal PT Wilmar Dumai. Baca juga […]

  • DIBACOK Bertubi-tubi, Mandor PT Jatim Jaya Perkasa Bersimbah Darah di Kebun Sawit

    DIBACOK Bertubi-tubi, Mandor PT Jatim Jaya Perkasa Bersimbah Darah di Kebun Sawit

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pekerja panen sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) inisial MR (28), warga Afdeling Barak Inti PT JJP Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil dibekuk Tim opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil). MR dibekuk atas penganiayaannya terhadap korban Sedih Anto Banurea (28) warga alamat di KTP Jalan Kuta Kacip Kelurahan Sempat Rube Kecamatan […]

  • Angkut Bawang Ilegal dari Malaysia, BC Dumai Tangkap Tiga ABK dan Nahkoda KM Alfatihah

    Angkut Bawang Ilegal dari Malaysia, BC Dumai Tangkap Tiga ABK dan Nahkoda KM Alfatihah

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Petugas Bea Cukai Dumai menangkap tiga ABK dan nahkoda KM Alfatihah dalam kasus penyelundupan bawang ilegal. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga wilayah NKRI. Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, berhasil menegah kapal penyelundup bawang ilegal. Baca juga : Dua Tekong Terciduk, BC […]

  • Apes, Ratusan Guru Honor di Pekanbaru Disuruh Balikan Gaji Enam Bulan 

    Apes, Ratusan Guru Honor di Pekanbaru Disuruh Balikan Gaji Enam Bulan 

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Guru honor bersertifikasi di SD dan SMP negeri Pekanbaru diminta mengembalikan gaji enam bulan terakhir, terhitung Januari hingga Juni 2025. Kebijakan ini menuai polemik di kalangan pendidik. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan hal tersebut, Selasa (1/7/2025). Ia menyebut, pengembalian hanya berlaku bagi guru honorer yang telah mengantongi sertifikat profesional. […]

  • Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

    Angkut Kayu Illegal Logging, Warga Sungai Linau Siak Kecil Mendekam di Penjara

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    SIAK KECIL, detak24.com – Seorang warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis terpaksa lebaran 2026 di penjara. Ia ditangkap polisi dalam kasus illegal logging. Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK melalui Kasat Reskrim […]

expand_less