Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Pelaku pembunuhan sadis di Cerenti Kuansing bernama Pebri Triandy dituntut 18 tahun penjara. Terdakwa terlibat pembunuhan dengan korbannya petani Desa Kompe Berangin pada Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui JPU Refla Okmanta membacakan tuntutan kasus pembunuhan sadis di Cerenti, pada sidang lanjutan di PN Kuansing, Kamis (15/02/24).

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum keluarga korban, Alhamran Ariawan mengatakan bahwa tuntutan jaksa sudah memuat unsur keadilan. Katanya, terdakwa dituntut pasal berlapis. Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan tuntutan 18 tahun penjara yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (15/02/24).

“Tuntutan ini sejak awal penyidikan berdasarkan SP2HP dan resume berkas perkara saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka (P21) pada tanggal 2 November 2023 penyidik menetapkan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana. Dalam dakwaannya jaksa juga memuat hal-hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf kepada terdakwa, apalagi pelaku dan keluarga korban tidak adanya perdamaian,” terangnya.

Seperti yang dilansir Riauterkini sebelumnya, korban Arsyad Bin A Rachim , 41 tahun, warga Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Pertanian Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin Kec. Cerenti Kab. Kuansing.

Korban Arsyad Bin A Rachim pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (Warga Desa Kompe Berangin) dalam kondisi bersimbah darah dan mengenaskan, sekira pukul 17.35 Wib, saksi Nasrian pulang dari kebun melewati jalan Pertanian Pematang Sialang Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing. Di perjalanan, saksi Nasrian melihat Arsyad (korban) sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah.

Pada hari naas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB korban pamit kepada istrinya ( Maida Herlina) untuk pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah pisau kecil yang biasa digunakan untuk memetik sayur di kebun mereka. Jarak dari rumah dengan kebun korban sekitar 1.200 Meter (1,2 KM). Korban sampai di kebun pada waktu yang bersamaan ketika pelaku melewati pondok korban dengan menggunakan sepeda motor bermuatan sawit dalam keranjang.

Pada saat lewat depan pondok korban, pelaku menggeber-geber gas sepeda motor secara tidak wajar (bising) padahal lokasi arah pelaku tidak dalam kondisi tanjakan sehingga tidak semestinya digeber-geber/ gas tinggi.

Dari fakta-fakta yang terungkap baik yang disampaikan kepada penyidik maupun saat rekontruksi, keluarga korban yang didampingi Penasehat Hukum keluarga memandang jika pelaku ini sedikitpun tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, meskipun telah mengakui terdakwa yang menghabisi korban secara sadis.

“Dalam rekontruksi perkara misalnya, dari 30 adegan dimana korban diperankan oleh peran pengganti, terdakwa memberikan keterangan penuh kejanggalan. Pelaku menghabisi korban dengan menggunakan sebilah parang dan korban menggunakan sebilah pisau, dimana menurut pelaku jika korban melakukan perlawanan, faktanya pelaku tidak ada terluka sama sekali,” terangnya.

Selain itu, tambahnya, meskipun kaki dan tangan korban sudah di tebas dengan parang secara logika sudah tidak berdaya, tapi pelaku memberikan keterangan jika korban masih melakukan perlawanan terhadap pelaku sampai adegan ke 28 dirobohkan oleh pelaku dengan menebas muka korban sampai tak berdaya dan ditinggalkan korban dalam kondisi menghembuskan nafas terakhir.

“Pelaku hanya mengakui menggunakan sebilah parang, namun saksi Irawan yang terakhir kali melihat korban hidup dan saksi yang memisahkan pertengkaran korban dan pelaku sama sekali tidak melihat adanya parang yang diselipkan di keranjang sebagaimana pengakuan terdakwa baik dalam BAP maupun dipersidangan,” sambungnya.

Kesaksian Irawan ini seharusnya dikonfrontir dengan CCTV di RAM Cindy tempat pelaku menjual sawit sebelum membunuh korban, mestinya CCTV tersebut ikut disita dan Cindy pemilik RAM juga harus dihadirkan di persidangan untuk membuat terangnya alat bukti parang yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan fakta persidangan Pelaku selesai membunuh korban melarikan diri kearah perkebunan PT Wana Jingga Timur, sempat meminjam HP security untuk menghubungi keluarga kemudian keluarga ikut menyembunyikan pelaku di rumah salah seorang keluarga, artinya keluarganya sudah tau apa sebenarnya yang terjadi.

Bahkan menurut keluarga korban, orang tua pelaku juga hadir saat pemakaman korban dan tidak menunjukkan rasa kepeduliannya terhadap kejadian ada warganya yang dibunuh secara sadis. Padahal berdasarkan fakta persidangan orang tua pelaku yang merupakan Kepala Desa Kompe Berangin sudah mengetahui jika korban dibunuh oleh anaknya sendiri.

Disaat keluarga korban berduka orang tua pelaku sepertinya tetap melindungi anaknya meskipun sudah ditahan pihak kepolisian Resort Kuantan Singingi. Rasa duka dan empati terhadap anak-anak korban dan istri tidak terlihat sampai memasuki persidangan, demikian juga pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan bahkan sebagaimana saat rekontruksi terdakwa terlihat berbeli-belit dan memberikan keterangan yang tidak masuk akal.

Dari fakta persidangan, tak ada hal yang meringankan terdakwa, saksi ade charge (saksi yang meringankan) yang dihadirkan Penasehat Hukum sepertinya juga tidak dapat membantu, dimana saksi merupakan sopir Penasehat Hukum terdakwa yang tinggal di Pekanbaru, dihadirkan memberi kesaksian seolah-olah terdakwa dan keluarga menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Maida Herlina, istri korban menunjuk Kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN, SH, MH & ASSOCIATES dalam mendampingi proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum sejak dari penyidikan. Alhamran Ariawan, SH MH dan Ali Husin Nasution, SH selaku Kuasa Hukum keluarga Korban dengan gigih mengawal kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri melalui putusan yang maksimal terhadap pelaku.

Kuasa Hukum keluarga korban merasa tuntutan jaksa sudah memberikan rasa adil terhadap keluarga korban. Penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sudah sepantasnya diterapkan terhadap pelaku, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arus Balik di Tol Permai Meningkat dan Lancar

    Arus Balik di Tol Permai Meningkat dan Lancar

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pada H+6 Lebaran tahun 2022, arus lalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) meningkat pesat dan lancar. Tidak ada antrean di pintu keluar gerbang tol. “Arus lalu lintas di jalan tol Permai bingga H+6 meningkat tajam, namun tetap lancar. Belum ada antrean panjang di exit Gerbang Tol (GT),” […]

  • Terungkap di Live TikTok, THM H2 Operasi Lagi Kendati Disegel Satpol-PP 

    Terungkap di Live TikTok, THM H2 Operasi Lagi Kendati Disegel Satpol-PP 

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca-disegel pada 28 September 2025 lalu, Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two atau H2 di Jalan HR Soebrantas kedapatan beroperasi lagi. Diketahui, penyegelan H2 dilakukan Satpol PP pada Minggu 28 September 2025 sore, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso. Saat itu, pihaknya menegaskan bahwa manajemen H2 hanya memiliki izin restoran dan […]

  • Pura-pura Beli Rokok, Pria Ini Larikan Motor Warga Simpang Kumu Rohul 

    Pura-pura Beli Rokok, Pria Ini Larikan Motor Warga Simpang Kumu Rohul 

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polsek Rambah Hilir menangkap seorang pria inisial SH (40), pelaku penggelapan motor warga Simpang Kumu, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul. Informasi dirangkum, Ahad (05/01/25) peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Korbannya adalah Faigi Zomasi Giawa, “Awalnya, korban Faigi Zomasi Giawa sedang berada di rumahnya Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan […]

  • Kacab Asuransi di Pekanbaru Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos 

    Kacab Asuransi di Pekanbaru Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Kos 

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kabar duka menyelimuti jajaran sebuah perusahaan asuransi di Pekanbaru setelah kepala cabangnya, Katijo (45) ditemukan meninggal dunia secara mendadak di kamar kosnya, Kamis (10/07/25) pagi. Korban berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh bawahannya bernama Irsal, di kamar kos yang Jalan Singa, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi. “Korban […]

  • KECELAKAAN Maut Tewaskan Tiga Adik Beradik di Kubang Pekanbaru Viral Google

    KECELAKAAN Maut Tewaskan Tiga Adik Beradik di Kubang Pekanbaru Viral Google

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut di Kubang Raya Pekanbaru menewaskan tiga adik beradik, sementara kedua orangtua mereka kritis menjadi viral pencarian Google. Lakalantas tersebut antara mobil minibus BM 1694 QK dengan mobil truk tronton BM 8196 AU di Jalan Kubang Raya, Km 4 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul […]

  • Suami Kena OTT KPK, Istri Bupati Ponorogo Ajukan Gugat Cerai 

    Suami Kena OTT KPK, Istri Bupati Ponorogo Ajukan Gugat Cerai 

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PONOROGO, detak24com – Kasus OTT KPK di Ponorogo menyeret nama Bupati Sugiri Sancoko bersama Direktur RSUD setempat, dr Yunus Mahatma bercampur drama pribadi yang melibatkan nama Indah Bekti Pertiwi (IBP). Indah yang diketahui adalah ‘teman dekat’ Yunus Mahatma sekaligus saksi kunci KPK dalam kasus suap tersebut, kini terungkap tengah menggugat cerai suaminya, Priyo Utomo bin […]

expand_less