Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » TANGKAP Tersangka, Polres Rohul Gagalkan Penyelundupan 3.000 Liter BBM Subsidi

TANGKAP Tersangka, Polres Rohul Gagalkan Penyelundupan 3.000 Liter BBM Subsidi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com –  Satreskrim Polres Rohul menggagalkan upaya penyelundupan BBM subsidi ilegal sebanyak 3.000 liter di jalan lintas Desa Kumain, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial JS, seorang warga Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 105 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite sebagai barang bukti.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Sutiyono, melalui Kasubsi Penmas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan, Kamis (18/01/24) membenarkan kejadian tersebut. Refly mengatakan, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Refly, pengungkapan peristiwa pidana ini bermula dari informasi masyarakat. Sebuah mobil merek Colt Diesel dengan nomor polisi BM 8246 MQ yang mogok di jalan lintas Desa Talikumain yang menjadi sorotan warga, karena membawa ratusan jerigen BBM subsidi jenis Pertalite.

“Memang benar pada Rabu tanggal 17 Januari 2023, Unit Tipiter Polres Rohul telah mengamankan satu orang pria beserta barang bukti sebanyak 105 jerigen BBM jenis Pertalite yang terindikasi melakukan perbuatan pidana,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Rohul, IPDA Refly Setiawan.

Guna memastikan kebenaran informasi, Lanjut Refly, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap supir berinisial JS yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka mengaku bahwa BBM subsidi tersebut diangkut dari Simpang Gelombang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan rencananya akan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara,” ujar Refly.

Selain mengamankan 1 unit mobil Colt Diesel dan 105 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite, polisi juga menyita surat-surat kendaraan, SIM milik tersangka JS, dan uang sebesar Rp.150.000 sebagai alat bukti.

Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mancing di Bawah Tiang Listrik, Warga Tembilahan Tewas Tersetrum  

    Mancing di Bawah Tiang Listrik, Warga Tembilahan Tewas Tersetrum  

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24.com – Seorang pria bernama Hariando tewas saat memancing di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Ahad (28/09/25) petang. Peristiwa tragis yang menimpa warga Jalan Harapan, Kelurahan Tembilahan Hulu, Inhil tersebut, ia meninggal dunia usai tersetrum ketika joran fiber pancingnya menyenggol kabel listrik. Baca juga : Annisa Ditemukan Meninggal di Perairan Pelabuhan Lasdap Tembilahan  […]

  • MODUS Numpang Naik Motor, Begal Gasak Hp dan Uang Remaja di Bagan Jawa Rohil 

    MODUS Numpang Naik Motor, Begal Gasak Hp dan Uang Remaja di Bagan Jawa Rohil 

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Remaja berusia 15 tahun, warga Jalan Sempurna, Kepenghuluan Bagan Jawa Rohil jadi korban begal setelah membawa penumpang yang tidak dikenalnya. Pelaku begal berinisial JR (27) melancarkan aksinya dengan berpura-pura menumpang sepeda motor korban. Lalu melancarkan aksinya pada sebuah jalan buntu di Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko pada Sabtu (04/10/23) lalu. Kapolres Rohil […]

  • SUPIR Tangki Dumai Habisi Nyawa Maling, Terpergok Curi Solar

    SUPIR Tangki Dumai Habisi Nyawa Maling, Terpergok Curi Solar

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Heboh temuan mayat di pinggir jalan Bukitbatrem Dumai, terungkap. Korban dibunuh supir tangki yang sering kehilangan Solar dari mobilnya. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba mengatakan, peristiwa itu bermula saat supir tangki berinisial MS (37) berinisiatif menjebak maling yang acap melakukan aksi pencurian Solar dari mobilnya. […]

  • Anak Dumai Dagang Sabu ke Sungai Apit, Lukai Polisi Terpaksa Dilumpuhkan 

    Anak Dumai Dagang Sabu ke Sungai Apit, Lukai Polisi Terpaksa Dilumpuhkan 

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SUNGAI APIT, detak24com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (42) di sebuah warung pinggir jalan Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Siak. Sesuai identitas di KTP, tersangka beralamat di Dumai. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 29,54 gram. Saat itu juga ia digelandang ke kantor polisi setempat. Informasi dirangkum Ahad (04/05/25), tersangka dicokok pada Jumat […]

  • Pengedar Sabu Terciduk di Jalan SMU Tanjung Penyembal Dumai 

    Pengedar Sabu Terciduk di Jalan SMU Tanjung Penyembal Dumai 

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba diringkus di Jalan SMU Tanjung Penyembal Dumai dengan barang bukti sabu 0,68 gram. Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis sabu. Kasus ini melibatkan seorang laki-laki bernama RA (27 tahun), yang diringkus pada Sabtu (24/01/26) pukul 12.30 WIB di rumahnya […]

  • PEMPROV Cabut Izin Tambang Pasir PT Logomas di Rupat

    PEMPROV Cabut Izin Tambang Pasir PT Logomas di Rupat

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUPAT, detak24com – Pemprov resmi cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. “Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama yakni tambang pasir di perairan Rupat,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Helmi D kepada , […]

expand_less