Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » DIPECAT dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Poin Sanksi Berat Diterima Anwar Usman!

DIPECAT dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Poin Sanksi Berat Diterima Anwar Usman!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Selain pencopotan jabatan, ada banyak sanksi terberat yang diterima adik ipar Presiden Jokowi itu.

Dirangkum Kamis (09/11/23), putusan pemberhentian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (07/11/23).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Buntut pelanggaran ini, Anwar Usman tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ucap Jimly.

MKMK menyatakan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI, dikutip dari kompas.com. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kloter 7 EHA Pekanbaru Tiba di Mekkah, 2 JCH Batal Berangkat

    Kloter 7 EHA Pekanbaru Tiba di Mekkah, 2 JCH Batal Berangkat

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Kloter 7 EHA Pekanbaru (Kloter 12 BTH) tiba di Tanah Suci Makkah, Ahad (26/06/22). Dua orang JCH asal Pekanbaru dalam kloter ini gagal berangkat. Dari 2 JCH yang batal berangkat, seorangnya dinyatakan positif Covid-19. Namun, karena CJH yang positif pasangan suami istri, maka suami yang tidak positif diminta untuk melakukan isolasi.  “Hari […]

  • PENTING Bagi Pemudik, Agar Tak Macet Hindari Puncak Arus Balik 2023

    PENTING Bagi Pemudik, Agar Tak Macet Hindari Puncak Arus Balik 2023

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24com – Pemudik yang hendak kembali dari kampung halamannya, disarankan untuk menghindari puncak arus balik 2023. Menurut PT Jasa Marga (Persero), puncak arus balik 2023 akan terjadi pada 24 – 25 April 2023. Jasa Marga memprediksi jumlah kendaraan yang akan kembali ke Jabotabek pada H+1 sampai dengan H+7 di empat gerbang tol (GT) Barrier/Utama, […]

  • Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hijau

    Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hijau

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Izin Ekspor CPO, CEO Wilmar hingga Bos Permata Hija Jakarta, detak24. com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka izin ekspor CPO Kemendag. Diantaranya Komisaris (CEO) Wilmar dan Manajer Permata Hijau Group. Terakhir, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor CPO. Yakni pada […]

  • LESTI Kejora dan Rizky Billar Mesra Banget, Warganet: Semoga Seperti Habibie-Ainun

    LESTI Kejora dan Rizky Billar Mesra Banget, Warganet: Semoga Seperti Habibie-Ainun

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEDANGDUT Lesti Kejora dapat doa mustajab dari netizen. Warganet berharap hubungan sang biduan dengan Rizky Billar seperti kisah cinta Habibie-Ainun. Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar tak jarang membagikan potret mesra melalui akun media sosial masing-masing. Salah satunya potret yang diunggah pada Selasa, 13 Juni 2023 yang menampilkan Lesti Kejora dan Rizky Billar saling berpelukan. Potret yang dijepret oleh […]

  • INFO BMKG : Gempa Terkini Cilacap, Berikut Penjelasan dan Titik Pusatnya!

    INFO BMKG : Gempa Terkini Cilacap, Berikut Penjelasan dan Titik Pusatnya!

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    CILACAP, detak24.com – Info gempa terkini Cilacap terjadi pada Ahad 25 Desember 2022 dinihari tadi, tepatnya pada pukul 03.57.27 WIB. Pusat gempa barusan menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berada di laut 191 km Tenggara Cilacap. Info gempa terkini Cilacap tersebut didapat berdasarkan informasi resmi dari akun twitter @infoBMKG. Dijelaskan BMKG gempa tersebut kekuatannya […]

  • Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Selatpanjang, Tersangka Lompat Pintu Belakang 

    Polisi Gerebek Rumah Bandar Sabu di Selatpanjang, Tersangka Lompat Pintu Belakang 

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Polisi menangkap dua bandar sabu saat penggerebekan di Jalan Dorak Gang Babussalam, Selatpanjang Timur. Seorangnya berusaha kabur dengan melompati pintu belakang, namun petugas telah siaga. Aksi nekat tersangka narkotika yang berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah berakhir sia-sia di Selatpanjang. Informasi dirangkum Sabtu (10/01/26), saat polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan […]

expand_less