Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » JAKSA Blokir Aset Tahanan Korupsi Pelesiran, Sudah Dialihkan ke Para Isterinya

JAKSA Blokir Aset Tahanan Korupsi Pelesiran, Sudah Dialihkan ke Para Isterinya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Diduga akan melakukan pengalihan sebagian hartanya ke pihak lain, Kejari Siak memblokir aset tahanan korupsi pelesiran, Suparmin. 

Suparmin yang viral karena ia tahanan korupsi pelesiran dengan Kapolsek Bungaraya, merupakan mantan PNS yang mendaftar jadi Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar. Ia ditangkap dalam kasus korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, Riau, yang merugikan negara Rp5,4 miliar.

Aksinya tercium oleh jaksa pasca tersangka didampingi Kapolsek Bungaraya pergi ke kebun sawit diduga miliknya itu. Kejaksaan juga masih menyelidiki soal kebun sawit yang didatangi Suparmin bersama Kapolsek Bungaraya AKP Selamet pada Sabtu (14/10/2023) lalu itu. 

“Kita sudah monitor dan melakukan tindakan seperti penyitaan serta pemblokiran. Jadi kita tak perlu kuatir kalau tersangka berniat mengalihkan aset-asetnya hingga melakukan pendalaman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, Kamis (19/10/23).

Aset itu, kata Tri, diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya. Namun Tri menjamin aset itu tak akan dialihkan lagi ke pihak lain.

“Aset yang berada pada tahanan korupsi pelesiran yang diduga dialihkan kepada istri-istrinya juga sudah kita monitor. Jadi, kita tak perlu khawatir lagi kalau ada rencana pengalihan aset,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial Kapolsek Bungaraya AKP Selamet membawa tahanan korupsi pelesiran di Kabupaten Siak keluar, dari sel ke perkebunan sawit. Tahanan bernama Suparmin itu merupakan titipan Kejari Siak. 

Dalam rekaman video itu, Suparmin menggunakan sarung dan kopiah atau peci menumpang mobil Honda CRV warna silver. Di mobil tersebut diduga terdapat Kapolsek Bungaraya AKP Selamet.

Dari informasi yang didapat, video itu diambil pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Lokasinya di sebuah kebun kelapa sawit yang disinyalir milik tersangka Suparmin. Mereka lalu turun dari mobil dan jalan-jalan di dalam perkebunan sawit itu.

Tri Mukti mengatakan kapolsek tersebut tidak meminta izin kepadanya untuk membawa tahanan keluar dari sel dengan alasan berobat. Tapi dalam foto yang beredar tahanan itu dibawa ke perkebunan sawit. “Polsek itu di depannya ada Puskesmas, fasilitas lengkap. Kok jauh betul kapolsek ajak tahanan berobat tanpa ijin kita,” ujar Tri Mukti.

Suparmin merupakan tahanan yang dititipkan jaksa ke Polsek Bungaraya. Karena itu, kapolsek tersebut harus meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan.

“Seharusnya izin dulu, karena tahanan titipan kita. Kita titip di polsek karena tahanan Lapas Siak belum mau terima titipan tahanan penyidikan,” jelas Tri.

Dia mengakui tahanan itu memang pernah mengeluh sakit lalu dibawa ke Puskesmas di depan Polsek Bungaraya, tapi dokter menyampaikan sakit yang diderita Suparmin tidak begitu mengkhawatirkan. “Dokter menyatakan tak ada alasan yang mengkuatirkan,” ucap Tri.

Usai kejadian tersebut, Kapolsek Bungaraya di Siak AKP Selamet diperiksa Propam. Perwira pertama itu diperiksa karena nekat membawa tahanan kasus korupsi pupuk subsidi keluar dan melihat kebun sawit diduga miliknya.

Aksi nekat kapolsek terekam video dan foto yang kini tersebar luas. Kapolres Siak AKBP Asep membenarkan video beredar tersebut. “Iya betul. Sementara masih pemeriksaan Propam,” tegas Asep.

Asep belum mau menjelaskan alasan anak buahnya membawa tahanan pelesiran ke kebun sawit. Sebab, kasusnya masih terus didalami. “Kita tunggu hasil riksa Propam. Memang titipan jaksa di polsek,” jelas Asep.

Suparmin diduga korupsi dalam penyalahgunaan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Siak. Kasusnya ditangani Kejari Siak.

Suparmin ditahan Kejari Siak setelah dijemput paksa pada 4 Oktober 2023. Sebab, dia diduga tidak koperatif menjalani proses hukum di kejaksaan, dikutip dari goriau.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setahun Tak Gajian, Ratusan Karyawan PT SSS Unjuk Rasa di Lobi Kantor Bupati

    Setahun Tak Gajian, Ratusan Karyawan PT SSS Unjuk Rasa di Lobi Kantor Bupati

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Ratusan karyawan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) unjuk rasa di lobi Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (23/05/25) Mereka menyampaikan keluhan terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Para pekerja menuntut kejelasan pembayaran hak-hak mereka yang telah tertunda hampir setahun. Aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Zulki Hawari Matondang, berlangsung tertib dan langsung […]

  • Masuri Pimpin Kadin Riau Periode 2022-2027,  Terpilih Secara Aklamasi

    Masuri Pimpin Kadin Riau Periode 2022-2027,  Terpilih Secara Aklamasi

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Dumai, detak24.com – Masuri terpilih secara aklamasi mengepalai Kadin Riau periode 2022-2027 dalam Muprov VII Kadin Riau di The Zuri Hotel Dumai, Rabu (07/09/ 22). Tampak hadir dalam kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid tersebut, Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Kadin, Anggota DPR RI Dapil Riau,/. Kemudian, […]

  • Tersangka kurir narkoba lintas provinsi di Mapolsek Senapelan Pekanbaru. F. :. CAKAPLAH.COM

    Gawat! Kurir Narkoba Lintas Provinsi Pakai Jasa Ekspedisi, Diciduk Polisi Pekanbaru

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Mengedarkan narkoba pakai jasa ekspedisi, pelaku bernama Jimmy (33) berhasil ditangkap polisi saat istirahat di kamar tidurnya. Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, Ahad (31/07/22)  mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Pekanbaru, Kamis (21/07/22). “Berawal dari informasi masyarakat bahwa dicurigai sering terjadi transaksi narkoba jenis […]

  • MELALUI Komsos, Babinsa Kodim 0320 Dumai Dampingi serta Motivasi Petani Kacang Panjang di Bagankeladi

    MELALUI Komsos, Babinsa Kodim 0320 Dumai Dampingi serta Motivasi Petani Kacang Panjang di Bagankeladi

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    DUMAI, detak24com – Babinsa Kelurahan Bagan Keladi Koramil 01/Dumai jajaran Kodim 0320/Dumai, Serda Priyo Sudarmo melakukan Komsos dengan petani kacang panjang di Jalan Garuda, RT 06, yang merupakan kebun milik Asim, Jumat (02/06/23). Menurut Dandim 0320/Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan SE dalam keterangan singkatnya saat dihubungi via WhatsApp, dengan komunikasi sosial (Komsos) di lapangan akan […]

  • DITANGKAP KELIMA KALI, Warga Pekanbaru Terciduk Kasus Pencurian Kusen

    DITANGKAP KELIMA KALI, Warga Pekanbaru Terciduk Kasus Pencurian Kusen

    • calendar_month Jumat, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU detak24.com – Seorang warga Pekanbaru, Aprinaldi (37) tidak jera melakukan kejahatan, meski berulang kali masuk penjara. Ia sudah 4 kali ditangkap polisi dengan kasus serupa, yapi tak tobat-tobat juga. Tersangka ditangkap lagi oleh polisi karena melakukan pencurian 5 unit kunsen di Gudang Pengetaman Kayu Ateng, Jalan Daru-daru, Pekanbaru. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu […]

  • Tunjukkan Komitmen, Kapolri Copot Tujuh Pejabat Polisi

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24.com – Untuk menunjukkan komitmennya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot tujuh pejabat Polri dari jabatannya. Tujuh pejabat itu diantaranya satu Kombes dan enam AKBP. Pencopotan ini tertuang dalam telegram yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri. Pencopotan satu Kombes tersebut terdapat dalam surat telegram nomor ST/2279/X/KEP./2021 per tanggal […]

expand_less