TERSANGKA Kilang Dumai Meledak Prapidkan Polda Riau, Begini Keterangan Saksi Ahli!
DUMAI, detak24com – Dua tersangka kilang Dumai meledak inisial IR dan WN mempraperadilankan Polda Riau. Sidang digelar di PN Dumai secara maraton, sejak Senin (09/10/23) lalu. Diperkirakan selesai pada Kamis (12/20/23) besok.
Pemohon menggugat praperadilan Polda Riau atas penetapan status tersangka (pemohon) terkait peristiwa meledaknya Kilang Pertamina Dumai 1 April 2023 lalu.
Tersangka IR dan WN selanjutnya disebut Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum Dr Martin Martahan Purba SH MH dan Edyanton SH MH. Dari Polda Riau selanjutnya disebut Termohon diwakili Tim Hukum institusi tersebut.
Gugatan Prapid tersebut dijadikan dua berkas, dengan register nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN.Dum dan pemohon WN perkara nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN.Dum. Sidang gugatan Termohon IR dipimpin hakim M Tahir, serta gugatan WN dipimpin hakim Alfarobi.
Gugatan praperadilan Polda Riau perihal menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka IR dan WN dalam perkara ledakan kilang Pertamina Dumai pada awal April lalu.
Dalam gugatan disebutkan, IR dan WN adalah pekerja kontraktor dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dijadikan tersangka dalam kasus ledakan Kilang Pertamina Dumai.
Kedua pemohon ini sebelum pipa dalam Kilang Pertamina Dumai meledak, bekerja atas perintah Pertamina. Baik IR dan WN sudah memiliki keahlian melakukan tiknes atau pengukuran pipa.
Pada sidang lanjutan Selasa (10/10/23), agenda mendengar keterangan dua ahli dan saksi penyidik Polda Riau, digelar terpisah di ruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai Kelas IA.
Dr Musa Darwin SH MH, Ahli Hukum Pidana dan acara pidana FH Unikom Bandung yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang menjelaskan soal keahliannya sebagai saksi ahli terkait ditetapkannya seseorang tersangka.
Terkait perkara praperadilankan Polda Riau ini, saksi ahli Dr Musa Darwin SH MH, di hadapan sidang menjawab pertanyaan Kuasa Pemohon maupun termohon (Polda Riau) mengatakan, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti yang sah sebagimana pasal 184 KUHAP juncto 183 KUHAP.
