Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

PEMBORONG Gedung Baru SMAN 1 Tembilahan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 1 Tembilahan, Inhil Tahun 2017 dengan hukuman berbeda.

Para terdakwa, yakni Khairil Anwar selaku mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Riau tahun 2017, Dian Anggriani selaku Direktur CV Rejaya Anugrah, M Faisal Lufti selaku Pelaksana Lapangan CV Rejaya Anugrah, dan Syamsudin Sitorus sebagai Konsultan Pengawas.

JPU Ade Maulana menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama, Rabu (04/10/23) petang. JPU menuntut Pelaksana Lapangan CV Rejasa Anugrah, M Faisal Lutfi, lebih tinggi dari terdakwa lain.

“Menuntut terdakwa M Faisal Lutfi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalankan,” ujar JPU.

Selain penjara, Faisal dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Berbeda dengan Faisal, JPU menuntut tiga terdakwa lainnya yakni, Khairil Anwar, Dian Anggraini dan Syamsudin Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa itu, penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan atau pledoi kepada hakim. Pembacaan pembelaan dilakukan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mendapatkan alokasi anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2017 dalam Program Pendidikan Menengah Kegiatan Pembangunan USB SMA di Kabupaten/Kota Propinsi Riau.

Kemudian, Kamsol selaku Kepala Disdik Provinsi Riau dan selaku Pengguna Anggaran menandatangani Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dengan jumlah alokasi anggaran pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan sebesar Rp 1.735.940.000.

“Rinciannya, kegiatan perencanaan sebesar Rp 75.950.000, anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp 1.558.000.000. Lalu, anggaran kegiatan pengawasan sebesar Rp 55.490.000 dan anggaran untuk pengelolaan sebesar Rp 46.500.000,” jelas JPU.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah yang dipimpin Dian Anggraini dengan nilai tender Rp 1,4 miliar lebih. Waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017.

Dian Angraini kemudian meminjamkan perusahaan kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Dian pun menerima uang Rp 25 juta dari Faisal.

Sementara, untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp 75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp 54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai Konsultan Pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata banyak terjadi salah konstruksi pada pembangunan SMA 1 Tembilahan itu. Padahal, anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Diantaranya, mengalami penurunan pondasi yang tidak merata dengan penurunan 0 cm – 23 cm. Bangunan miring dibawah ketentuan yang berlaku, sehingga berdasarkan pada penurunan bisa dikategorikan mengalami kegagalan bangunan.

“Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan di kelurahan Sungai Beringin tidak berdasarkan pertimbangan kearifan lokal,” kata JPU.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan USB SMAN 1 Tembilahan tidak berdasarkan data-data teknis daya dukung tanah (sondir atau boring). Pengawas pekerjaan kurang cermat dalam mengarahkan jalannya pekerjaan.

Penyebab miringnya bangunan adalah pondasi tidak mampu memikul beban berat sendiri dan beban bangunan lainnya. “Akibat hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.264.393.328,” ungkap JPU dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SBSI Dumai Minta PT Pagar Negeri Hengkang, Unjukrasa di Disnaker

    SBSI Dumai Minta PT Pagar Negeri Hengkang, Unjukrasa di Disnaker

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai gelar aksi damai. Mereka meminta PT Pagar Negeri keluar dari wilayahnya, Senin (04/10/22). Hal itu dituntut massa DPC SBSI saat mengggelar aksi damai (demo) di Kantor Disnaker Kota Dumai, Jalan Air Bersih Kecamatan Dumai Timur. “Kok bisa membawa pekerja luar ke […]

  • TIGA Hari Tak Keluar Rumah, Pria Paruhbaya di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Begini Kronologinya

    TIGA Hari Tak Keluar Rumah, Pria Paruhbaya di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Begini Kronologinya

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Menggemparkan! Warga Jalan Karyawan, Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru dibuat geger atas penemuan mayat pria paruhbaya di sebuah rumah kontrakan. Korban bernama Martua Dinata Pakpahan (56), diketahui sudah tiga hari tak keluar rumah. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, korban ditemukan tewas akibat penyakit asam lambung yang dideritanya. Hal tersebut diketahui […]

  • PEDULI Hak Anak, Kajari Pringsewu Ade Indrawan Dapat Piagam KPAI Pusat

    PEDULI Hak Anak, Kajari Pringsewu Ade Indrawan Dapat Piagam KPAI Pusat

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Arist Merdeka Sirait memberi piagam penghargaan kepada Kajari Pringsewu, Ade Indrawan SH MH atas dedikasi dan kepeduliannya terhadap pelanggaran hak anak. Piagam tersebut diserahkan usai seminar nasional sempena HBA ke-63 di Hotel Urban By Front One Pringsewu, Selasa (04/07/23). “Piagam ini sebagai dedikasi atas kepedulian Pak […]

  • Tangis Dadang, Kabid Dishub Bogor Diduga Sunat Kompensasi Angkot Program KDM 

    Tangis Dadang, Kabid Dishub Bogor Diduga Sunat Kompensasi Angkot Program KDM 

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JABAR, detak24com – Kabid Lalu lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menangis di depan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Ia diduga terseret kasus penyunatan uang kompensasi supir angkot di Jalur Puncak. Kompensasi tersebut diberikan KDM, agar supir tak menarik selama Lebaran Idul Fitri 2925. Hal tersebut untuk menghindari kemacetan di Puncak. Dishub Kabupaten Bogor ikut […]

  • SUKSESKAN Pemilu 2024, Sekda se Riau Teken MoU Kesepakatan Bersama

    SUKSESKAN Pemilu 2024, Sekda se Riau Teken MoU Kesepakatan Bersama

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Wujud komitmen dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, Sekdaprov Riau serta Sekda kabupaten/kota se-Riau teken MoU kesepakatan bersama. Penandatanganan kesepakatan bersama itu, dilaksanakan pada acara Komitmen Pembahasan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) serentak 2024, serta Penandatanganan Komitmen Bersama 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Melati, […]

  • PEMBUNUH Pembantu di Bengkalis Dituntut 19 Tahun

    PEMBUNUH Pembantu di Bengkalis Dituntut 19 Tahun

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Pelaku pembantu di rumah mewah Jalan Rumbia, Kecamatan Bengkalis dituntut hukuman 19 tahun penjara. Tentunya masih segar dalam ingat tentang aksi perampokan dan pembunuhan di sebuah rumah mewah yang menggemparkan itu. Satu-satunya tersangka MI berumur 31 tahun, berdomisili di Jalan Tandun Kelurahan Damon, Bengkalis yang tega menghabisi nyawa seorang asisten rumah tangga […]

expand_less