Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » DUA Petinggi BAZNas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Zakat

DUA Petinggi BAZNas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Zakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Penyidik Kejari Dumai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana zakat BAZNas. Keduanya berinisial IE dan IJ langsung dijebloskan ke penjara.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (1/9/ 2023). Dimana, jaksa selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Dumai telah menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE dan IJ mantan pengurus Baznas Kota Dumai.

Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas SH MH mengatakan, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain.

“Dalam hal ini, menguntungkan tersangka IS dan juga diri sendiri. Sehingga, menimbulkan kerugian keuangan negara cq Baznas Kota Dumai sekitar Rp 1,4 miliar selama kurun waktu 2019 sampai dengan 2021,” ujarnya.

Pasal pokok yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses.

“Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan sejak 01 September 2023 selama 20 hari, dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, oleh tenaga medis dari RS dr Suhatman Dumai, dan dinyatakan sehat.

Diwartakan, sebelumnya penyidik kejaksaan telah menahan tersangka IS, Bendahara BAZNas Dumai dalam kasus sama. Seorang karyawan lembaga tersebut pada September 2022 lalu atas nama Zulfikar divonis hakim 1.6 tahun penjara dalam kasus korupsi zakat Rp 190 juta. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sungai Siak Meluap, Belasan Warga Sri Meranti Rumbai Mengungsi 

    Sungai Siak Meluap, Belasan Warga Sri Meranti Rumbai Mengungsi 

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemko Pekanbaru mendirikan tenda pengungsian untuk warga korban banjir akibat luapan Sungai Siak di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai. Tenda ini jadi tempat sementara bagi warga yang butuh lokasi aman sambil menunggu air surut. Wakil Walikota Pekanbaru, H Markarius Anwar mengatakan, jumlah warga di pengungsian akibat banjir luapan Sungai Siak terus bertambah […]

  • GAWAT! Pengedar Sabu di Pekanbaru Petenteng Senpi

    GAWAT! Pengedar Sabu di Pekanbaru Petenteng Senpi

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi gerebek rumah pengedar sabu di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (03/06/24) petang. Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yaitu Abrianto dan Efrandra. “Ada dua orang yang kami amankan, pelaku bernama Abrianto sebagai pengedar dan pelaku Efrandra. Petugas juga menemukan […]

  • Gegara Kritik Menu MBG, Murid PAUD Dikeluarkan dari Sekolah 

    Gegara Kritik Menu MBG, Murid PAUD Dikeluarkan dari Sekolah 

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang ibu di Kampar mengaku anaknya dikeluarkan dari PAUD gegara mengkritik menu MBG lewat media sosial. Jagat media sosial dihebohkan oleh curhatan orangtua murid yang mengaku anaknya diduga dikeluarkan secara sepihak dari sebuah PAUD di Kabupaten Kampar. Hal tersebut setelah si ibu melayangkan kritik terhadap kualitas menu MBG melalui akun medsos pribadinya. […]

  • Interkuler Tabrak Truk BBM Elnusa, Solar Berserak di Jalan Bagan Besar Dumai 

    Interkuler Tabrak Truk BBM Elnusa, Solar Berserak di Jalan Bagan Besar Dumai 

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Mobil truk tangki BBM milik PT Elnusa ditabrak interkuler di Simpang Perwira Bagan Besar, Senin (19/05/25) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat  lakalantas tersebut, minyak Solar muatan truk tangki PT Elnusa berceceran di jalan. Seketika, TKP ramai dipadati warga. Dirangkum dari Dumaiposnews, truk BBM dengan Nopol BK 9946 EO yang dikemudikan oleh Ranggi […]

  • PPP Klaim Ganjar – Sandiaga Pasangan Ideal

    PPP Klaim Ganjar – Sandiaga Pasangan Ideal

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyebut, pasangan Ganjar Pranowo – Sandiaga Uno cocok di Pilpres 2024. Bahkan, menurutnya, Presiden Jokowi juga menilai bahwa konfigurasi tersebut cocok. “Menurut saya cocok ya karena waktu itu Pak Presiden juga udah mengatakan cocok gitu kan, jadi Pak Ganjar Sandi cocok,” kata Mardiono usai bertemu Sandi di […]

  • Divonis 7 Tahun, Kepala Bulog Riau Koruptor TBS Kembalikan Uang Negara Rp 2 Miliar

    Divonis 7 Tahun, Kepala Bulog Riau Koruptor TBS Kembalikan Uang Negara Rp 2 Miliar

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

     PEKANBARU, detak24com – Kepala Bulog Riau, Syarif Abdullah mengembalikan uang negara Rp 2 miliar. Ia merupakan  terpidana korupsi pengadaan TBS senilai Rp 9,3 miliar. Uang itu dikembalikan Syarif Abdullah melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, belum lama ini. Pengembalian ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menghukum Syarif Abdullah dengan […]

expand_less