Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » AMANKAN 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi, Bareskrim Ciduk 13 Tersangka di Aceh-Riau-Bali

AMANKAN 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi, Bareskrim Ciduk 13 Tersangka di Aceh-Riau-Bali

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 30 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Sebanyak total 13 tersangka berhasil diringkus Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di tiga wilayah, yakni Aceh, Riau dan Bali.

“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ucap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dilansir detikcom, Jumat (30/06/23).

Kabareskrim menuturkan, operasi pengungkapan itu digelar dalam rentan waktu satu bulan, yakni pada bulan Juni 2023. Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.

Agus mengatakan, dua tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh yakni S bin I (24) dan H bin MT (29). Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau berinisial H (53).

Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Bali yakni TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).

“Selama operasi dilaksanakan berhasil menangkap 13 orang tersangka,” tuturnya.

Agus menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan dengan kerjasama dari sejumlah lembaga terkait di antaranya Bea Cukai dan Ditjen PAS.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 122 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

“Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah indonesia, dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya, dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah indonesia,” pungkasnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jakarta Surrounded by 5 Meter High Flood

    Jakarta Surrounded by 5 Meter High Flood

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com — The Jakarta Regional Disaster Management Agency (BPBD) recorded that 77 RTs and five roads in Jakarta were submerged in floodwaters as of Tuesday (3/4) at 12.00 WIB. “BPBD recorded that currently inundation has occurred in 105 RTs and 5 roads are inundated,” said Head of the Jakarta BPBD Data and Information Center […]

  • Humas PT SDS Kamero Bangun vaksin booster di Training Center perusahaan tersebut. F : REALUTAONLINE.COM

    PEDULI Kesehatan Pekerja, Apical Gelar Penyuluhan hingga Booster

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24.com – Apical Dumai bekerjasama dengan Puskesmas Sungai Sembilan menggelar penyuluhan kesehatan bagi karyawannya. Kegiatan diisi dengan cek medis serta vaksin booster tahap dua. Kegiatan dilaksanakan di Training Center PT Sari Dumai Sejati (SDS), Selasa (07/03/23). Tim dari Puskesmas dipimpin langsung oleh dr.Nanda Utama selaku Kepala Puskesmas Sungai Sembilan bersama dengan 9 orang staff. […]

  • Bandar Narkoba di Japura Lirik Diangkut Polisi, Aparat Sita Sabu 13 Gram

    Bandar Narkoba di Japura Lirik Diangkut Polisi, Aparat Sita Sabu 13 Gram

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com  – Polisi membekuk Sainit Andre alias Andre (45), warga Kelurahan Japura, Kecamatan Lirik, Inhu dalam kasus narkoba. Ia kedapatan memiliki sabu 13 gram. Tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya, ia beroperasi di kampung sendiri, tempat yang seharusnya ia jaga, bukan dicemari. Informasi dirangkum Ahad (20/07/25), penangkapan tersangka […]

  • Anggota DPRD Dumai Rudi Hartono, Ketua RT16 Telukbinjai Beni Laksamana dan Ales Aprijon. F : BAMBANG S

    ANGGOTA DEWAN, RT dan Warga Kompak Perbaiki Jalan – Goro di RT16 Telukbinjai

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    TELUKBINJAI, detak24.com – Ketua RT16 Kelurahan Telukbinjai, Dumai Timur, Beni Laksamana sukses mengajak anggota dewan berbaur dengan warga. Dalam kegiatan goro di Gang Ali Akbar, Ahad (04/12/22) pagi, Ketua Fraksi PKS DPRD Dumai, Rudi Hartono SPSi terlihat berbaur dengan warga. Saling bekerjasama menimbun badan gang yang rusak. Goro di RT16 Telukbinjai tersebut diikuti sekitar 80 […]

  • WASPADA! Modus Baru Pencurian Hp di Dumai, Pelaku Pura-pura Nambal Ban Lalu Beraksi

    WASPADA! Modus Baru Pencurian Hp di Dumai, Pelaku Pura-pura Nambal Ban Lalu Beraksi

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Unit Reskrim Polsek Medangkampai meringkus spesialis pencuri handphone yang beraksi belasan kali. Modusnya, tersangka pura-pura tambal ban lalu menyikat barang milik korban. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, Ahad (25/12/22) mengatakan, pihaknya menangkap spesialis pencuri Hp di sejumlah lokasi berinisialJS alias JC (27) warga Kecamatan Sungai […]

  • Mahasiswi di Bungaraya Siak Dianiaya Ayah Kandung, Diludahi dan Kepala Dibentur ke Dinding 

    Mahasiswi di Bungaraya Siak Dianiaya Ayah Kandung, Diludahi dan Kepala Dibentur ke Dinding 

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Mahasiswi berinisial SGR (20), warga Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak melaporkan ayah kandungnya dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Siak, Kamis (05/02/26). SGR melapor ke Polres Siak pada pukul 12.28 WIB, diterima langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP). Dalam laporan itu dijelaskan, […]

expand_less