DIPERIKSA Hakim PN Dumai, Emak-emak Mata Sipit Bercucuran Air Mata, Suami Ambilkan Tisu
DUMAI, detak24com – Terdakwa Ji alias MN tak kuasa menahan air mata saat diperiksa hakim PN Dumai, pada sidang lanjutan pelanggaran UU ITE, Senin (26/06/23).
Saat majelis hakim yang diketuai Liberty Sitorus menanyakan alasan terdakwa memposting kalimat makian di Facebook yang ditujukan kepada korban Dav (adik mertuanya), seketika ia sesenggukan dan berkali-kali mengusap air mata.
Sang suami yang setia menemani isteri setiap sidang, bergegas ke luar mengambil tisu. Lalu diberikan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum Cassarolly Sinaga. “Saya sangat sedih majelis hakim,” tutur terdakwa serak.
Diungkapkannya pangkal masalah tersebut, bahwa ia selama ini telah dibenci keluarga mertua tanpa sebab jelas. Kesedihan serta emosinya membuncah kala korban menghasut anaknya agar membenci terdakwa sebagai ibu kandung.
“Korban menyuruh anak saya agar tak menganggap saya sebagai ibu. Saat itu saya langsung emosi, dan memposting di Facebook,” tutur terdakwa sambil terisak.
Saking emosinya, terdakawnya tak sempat minta pendapat dari suami. Namun, akhirnya postingan makian tersebut ia hapus dan diganti dengan postingan permintaan maaf. ” Atas saran keluarga dan tetua, saya posting permintaan maaf,” bebernya.
Terdakwa yang hanya tamat SD, tak mengetahui jika postingan pertama tersebut melanggar UU ITE. Terdakwa juga menerangkan, bahwa selama ini acap menerima hal tak menyenangkan dari keluarga mertuanya.

16 thoughts on “DIPERIKSA Hakim PN Dumai, Emak-emak Mata Sipit Bercucuran Air Mata, Suami Ambilkan Tisu”