TIGA Emak-emak Sinama Nenek Tapung Hulu Diperiksa Polisi, Ini Sebabnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Penyidik Reskrim Polres Kampar kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga orang emak-emak serta dua lainnya warga Sinama Nenek Tapung Hulu, Sabtu (13/05/23).
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah penyidik melimpahkan perkara dugaan pengrusakan Kantor Desa Sinama Nenek dan memperoleh petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kampar.
Salah satu kuasa hukum dari Tim Pengacara Pembela Keadilan (TAPAK) Riau, Emi Afrijo mengatakan, pihaknya turut mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan lanjutan.
“Pemeriksan lanjutan ini ada P19 Jaksa terkait pemberkasan para tersangka 5 orang warga Desa Sinama Nenek tersebut,” kata Emi, Sabtu (13/05/23).
Ia juga menceritakan, sebelumnya para tersangka ini juga sudah menjalani gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
“Sebelumnya klien kami juga sudah melakukan gelar perkara di Mapolda Riau yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan hasil gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan ini, penyidik bisa merekomendasikan pembatalan status kepada 5 orang masyarakat Desa Sinama Nenek tersebut.
“Kami berharapnya status masyarakat yang dijadikan tersangka ini dibatalkan, dan untuk kasusnya bisa segera dihentikan,” pungkasnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















