PEMILIK Kilang Sagu di Meranti Buang Limbah ke Sungai, Terancam Pidana!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 3 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MERANTI, detak24com – Pemilik kilang sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup.
Hal itu setelah diketahui setelah hampir semua kilang sagu yang beroperasi di Kepulauan Meranti membuang limbah hasil perasan pati sagu langsung dialirkan ke sungai dan laut.
Data dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, dari 101 unit kilang sagu yang beroperasi hanya 5 unit kilang saja yang mengolah limbah dengan baik. Selebihnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sangat buruk yang menyebabkan lingkungan sekitar menjadi tercemar.
Kuasa hukum LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kepulauan Meranti, Firdaus SH mengatakan akibat pembuangan limbah sembarangan terjadi pendangkalan sungai dan tercemar sehingga nelayan kesulitan mendapatkan tangkapan ikan.

















