BERANI Kampanye di Masjid dan Musala, Bawaslu Bakal Sanksi Tegas!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 27 Mar 2023
- print Cetak

Ilustrasi Pemilu serentak 2024
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Bakal calon (Balon) peserta Pemilu 2024 diwanti-wanti jangan kampanye di masjid ataupun musala. Siapa berani melanggar, sanksi tegas telah menunggu.
Pantauan, sejauh ini spanduk-spanduk sosialisasi balon peserta Pemilu sudah bertebaran di jalanan di Kota Pekanbaru. Makanya, Bawaslu mengantisipasi agar hal seperti itu tidak dilakukan di rumah ibadah.
Hal ini sesuai imbauan Bawaslu RI, bakal calon legislatif, dan bakal calon presiden dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah.
Komisioner Bawaslu Riau Hasan mengatakan, Bawaslu akan mengawasi melalui petugas yang sudah terbentuk saat ini hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
“Tetap ada proses pengawasan dilakukan,” ujar Hasan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau lainnya yang membidangi pencegahan dan pelanggaran Amirudin Sijaya menambahkan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon dilarang digelar di rumah ibadah.
“Iya kita larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga,” kata dia.
Saat ini memang sejumlah bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk hadir bersosialisasi dengan masyarakat termasuk di rumah ibadah.
Hanya saja, mereka belum membawa nomor urut, dan statusnya juga masih bakal calon baik itu legislatif maupun bakal calon senator serta bakal calon Presiden.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











