JAKSA Limpahkan Perkara Pencemaran Lingkungan PMKS PT SIPP ke PN Bengkalis
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Kasus pencemaran lingkungan PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT. SIPP) dilimpahkan ke PNi Bengkalis untuk segera disidangkan.
Pada perkara tersebut EK sebagai Direktur dan AN sebagai General Manager PT SIPP ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dititipkan di tahanan Mapolres Bengkalis oleh Kejari Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas perkara beserta kedua tersangka terkait dugaan pencemaran lingkungan dari PT SIPP sudah dilimpahkan kepada PN Bengkalis.
“Benar bang, berkas dan kedua orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan PT SIPP sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri agar segera disidangkan,” kata Zainur Arifin Syah yang juga mantan Koordinator pada Kejati Kepri ini, Kamis (9/3/2023) via whatsapp saat dikonfirmasi wartawan.
Ditambahkannya, pihak Kejari Bengkalis melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka terkait dugaan pencemaran lingkungan PT SIPP tersebut Rabu, 8 Maret 2023 kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Untuk jadwal persidangan kedua tersangka atas perkara dugaan pencemaran lingkungan PT SIPP tersebut masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri Bengkalis,” terangnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Ulwan Maluf, SH saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa pihak Kejari Bengkalis sudah melimpahkan perkara terkait dugaan pencemaran lingkungan dari PT SIPP.
“Betul, kemarin Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 sore pihak Kejari Bengkalis melimpahkan perkara tersebut kepada pihak Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Namun, diutarakannya, saat ini Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sedang tidak ada ditempat atau berada di luar kota, Insya Allah Senin atau Selasa sudah register nomor perkaranya.
“Kalau untuk penangguhan kedua tersangka, Kita akan tau saat sidang pertama permohonan akan diajukan dan kewenangan penuh untuk mengabulkan atau tidak berada di Majelis Hakim pemeriksa perkara,” pungkasnya.
Berdasarkan dari Keterangan Humas Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut juga sudah membantah dari isu yang berkembang kepada masyarakat sekitar atau yang terdampak dari pencemaraan lingkungan dari PKS PT SIPP bahwa kedua tersangka yaitu Direktur dan General Manager sudah ditangguhkan atas penahanannya itu isu yang tidak benar.
Saat ini terhadap kedua tersangka atas perkara dugaan pencemaran lingkungan dari limbah PKS PT SIPP tersebut sedang menunggu register untuk dilakukan persidangan.(rls/*)
Editor : Yus Sikumbang
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
- Penulis: Yusrizal Sikumbang













