Berita Detak Bengkalis Detak Duri SATRESTIK POLRES Bengkalis Ciduk Dua Pengedar Sabu di Air Jamban Duri 3 tahun ago Redaksi DURI, detak24.com – Tim Restik Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka narkoba jenis sabu di Jalan Tegal Sari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Dari penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut diamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 3,19 gram. Serta perangkat penghisap barang haram itu. Perihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando kepada awak media via WhatsApp. “Dua orang tersangka dalam perkara narkoba sudah kita amankan. Keduanya berinisial RA (42) dan AR (45),” ujar Kasat Tony dikutip Ahad (05/02/23). Dikatakan Kasat, penangkapan keduanya yakni pada Minggu (29/01/2023) lalu. Peran dari masing masing tersangka adalah RA sebagai pengguna dan AR sebagai pengedar. Saat ini kedua tersangka sudah di Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(CKR) Editor : Kar Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com Post navigation Previous WARGA IKEDA Duri Goro Bersihkan Lahan Gedung Serbaguna, Hibah Haji Nailul Authar Next POLISI SIAK Bekuk Pengedar Sabu di Lubuk Dalam, Segini Barbuknya!
14 thoughts on “SATRESTIK POLRES Bengkalis Ciduk Dua Pengedar Sabu di Air Jamban Duri”