POLRES SIAK Tangkap Dua Pengedar di Perawang, Seorang Residivis
SIAK, detak24.com – Satresnarkoba Polres Siak menangkap dua pengedar sabu berinisial TON (48) dan PB (41), di Jalan Gajah Tunggal RT 03/RW 02 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, Senin (23/01/23) menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Nober M J Sinaga SH untuk melakukan penyelidikan,” ucap AKP Sihol.
AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan, personil Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, Rabu (18 /01) lalu. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 3,22 gram.
Saat penggeledahan, ditemukan 15 (lima belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok merek Marlboro warna merah putih yang ditemukan di atas lantai yang diduduki tersangka TON. Lalu di lakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) set alat hisap shabu/bong di atas lantai rumah milik PB yang merupakan residivis kasus narkotika.
“Dari interogasi awal di lapangan, TON mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari AT (DPO),” terang AKP Sihol.
Personil Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba, agr melapor kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” imbaunya.(haloterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “POLRES SIAK Tangkap Dua Pengedar di Perawang, Seorang Residivis”