EMPAT REMAJA Pengamen Jalanan Celurit Karyawan Indomaret, Gegara Ditegur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Tampan meringkus empat remaja pengamen jalanan di Pekanbaru. Tersangka ditangkap usai menganiaya karyawan Indomaret menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan di antaranya adalah MT (20), RP (17), RA (17) dan DK (16).
“Keempat pelaku yang terekam CCTV ini sempat viral di medsos. Terlihat jelas para pelaku membawa celurit, pisau dan gitar ukulele dan jelas pelaku juga melempar tong sampah, batu dan kayu terhadap korban,” ungkapnya, dikutip Jumat (20/01/23).
Penganiayaan itu dilakukan di Indomaret yang berada di Jalan HR Subrantas, tepatnya di samping Vania Butik, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Rabu (18/1/2023) subuh. Kurang dari 24 jam, keempat pelaku pun diringkus oleh kepolisian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada telapak tangan, jari telunjuk, ibu jari tangan kiri serta punggung. Serta bengkak dan memar di bagian kepala akibat pukulan para pelaku. Korban saat ini masih dirawat RS Awal Bros Panam Pekanbaru.
Dia menjelaskan, aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran pelaku tidak terima ditegur korban yang tidur di teras Indomaret. Lantaran lantai baru saja dibersihkan korban.
“Saat pelaku RA menyerang dengan celurit, korban menahan dan memegang celurit sehingga terjadi perkelahian. Saat itu tersangka lain turut memukuli korban dengan menggunakan kayu dan tangan. Serta melempar korban dengan gitar ukulele dan melempar batu, kayu serta tong sampah,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebilah celurit berukuran 70 cm, sebilah pisau, satu gitar ukulele, kayu, batu serta tong sampah yang digunakan untuk melempar korban.
“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951,” tutupnya.(halloriau.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













