Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » HEBOH! Mantan Rektor UIN Sogok Oknum Jaksa Rp173 Juta, Kajati Riau: Sedang Kita Usut

HEBOH! Mantan Rektor UIN Sogok Oknum Jaksa Rp173 Juta, Kajati Riau: Sedang Kita Usut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Berita tak sedap mencemari insitusi kejaksaan di Riau. Seorang oknum jaksa dituding menerima sogokan perkara Rp173 juta. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi setempat.

Yakni, mantan Rektor UIN Sutan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin yang mengaku telah mentransfer uang Rp173 juta kepada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru (Kejari) berinisial DSD.

Akhmad Mujahidin merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan telah dituntut penjara oleh JPU selama 3 tahun pada 16 Desember 2022 lalu.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara.

Pengakuan soal uang itu disampaikan Akhmad Mujahidin melalui surat bertulisan tangan tertanggal 9 Januari 2023, dan disebar melalui pesan WhatsApp (WA). Pesan tersebut sudah tersebar sejak Ahad (08/01/23).

Sebagai pembuka pesan, Akhmad Mujahidin meminta izin mengirimkan melalui WA karena dirinya tidak bisa keluar dari tahanan. Saat ini, pria bergelar profesor itu memang sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang disebutnya hingga ratusan juta. Menurutnya, uang itu diberikan karena dirinya diiming-imingi akan dituntut bebas demi hukum dan diberi penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi, yang dikonfirmasi, Senin (09/01/23) mengaku sudah mendengar info tersebut. Dia menyatakan telah membentuk tim untuk mengusut kebenaran tudingan Akhmad Mujahidin itu

“Tunggu hasil tim. Saya sudah turunkan tim. Saya dengar info ini semalam (Ahad malam, red),” ujar mantan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung RI.

Ditanya apakah dirinya juga menerima informasi melalui pesan WhatsApp, Supardi enggan berkomentar. “Itu saja dulu,” tuturnya singkat.

Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru pada 19 Oktober 2022.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerjasama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020,” ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. ‘

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.(CAKAPLAH.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesta Waria di Klub Malam Pekanbaru Bikin Netizen Meradang: Ini Tanah Melayu!

    Pesta Waria di Klub Malam Pekanbaru Bikin Netizen Meradang: Ini Tanah Melayu!

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Video yang diduga menampilkan pesta waria di salah satu tempat hiburan malam (THM) Pekanbaru menjadi viral media sosial. Rekaman video tersebut diunggah dalam beberapa bagian sejak tiga hari yang lalu. Dalam salah satu video, berdurasi 28 detik yang diunggah akun TikTok @welia398, terlihat seorang MC memandu jalannya acara, dan meminta tamu undangan […]

  • Terawangan Rara Si Pawang Hujan Soal Anak Ridwan Kamil, Netizen Merinding 

    Terawangan Rara Si Pawang Hujan Soal Anak Ridwan Kamil, Netizen Merinding 

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    NAMA Rara Istiati Wulandari atau kerap disapa Mbak Rara menjadi sorotan netizen usai dirinya mengunggah video soal menerawang kondisi anak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yakni Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang hilang di Sungai Aare, Swiss, pada Kamis, 26 Mei 2022.   Dalam video itu, pawang hujan sekaligus paranormal tersebut mengaku sempat terkoneksi dengan […]

  • KKB Bantai 11 Pendulang Emas di Papua Pegunungan, Seluruh Jenazah Dievakuasi

    KKB Bantai 11 Pendulang Emas di Papua Pegunungan, Seluruh Jenazah Dievakuasi

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PAPUA PEGUNUNGAN, detak24com – Tim gabungan menemukan 11 jenazah pendulang emas korban pembantaian KKB di wilayah Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Proses evakuasi tuntas dilakukan pada Sabtu (12/04/25). Sekaligus melepaskan pasangan suami istri yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “11 jenazah sudah ditemukan, di mana 4 jenazah pendulang telah dievakuasi dan 7 […]

  • TRAGEDI Malam Minggu, Warga Panipahan Rohil Tewas di Laut, Begini Kejadiannya!

    TRAGEDI Malam Minggu, Warga Panipahan Rohil Tewas di Laut, Begini Kejadiannya!

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pria lajang Wili (26), warga Jalan Methodist Panipahan Rohil ditemukan meregang nyawa di laut, Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB malam minggu. Informasi dirangkum Ahad (21/04/24), sekitar dua jam sebelum ditemukan tewas korban terjatuh ke laut di Jalan Udang, Panipahan. Ia sedang menaikan tangga dari bawah gudang tempat penampungan ikan, namun […]

  • BOCAH Tiga Tahun Jadi Viral Pekanbaru Gegara Ini!

    BOCAH Tiga Tahun Jadi Viral Pekanbaru Gegara Ini!

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang bocah 3 tahun tanpa identitas jadi viral Pekanbaru gegara terpisah dari orangtuanya. Bocah yang jadi viral Pekanbaru itu diantarkan seorang warga ke Pospam Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Diduga anak tersebut terpisah dengan orangtuanya. Informasi itu beredar luas di media sosial dan aplikasi chatting WhatsApp warga Pekanbaru dan sekitarnya, sejak […]

  • MALIKA 2.0, Inovasi PDC Ubah Jelantah Menjadi Produk Bernilai Guna

    MALIKA 2.0, Inovasi PDC Ubah Jelantah Menjadi Produk Bernilai Guna

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    ROKANHILIR, detak24.com – PT Patra Drilling Contractor (PDC) membekali masyarakat di tiga desa di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, dengan keterampilan mengolah minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi dan sabun melalui program TJSL MALIKA 2.0 (Mari Kelola Jelantah Kita). Program yang dilaksanakan pada 14–16 Juli 2026 ini melibatkan 25 peserta dari Desa Bangko Bakti, Desa […]

expand_less