Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PEJABAT PEMKAB INHU Korupsi Rp1,3 M – Proyek Kacang Kedelai

PEJABAT PEMKAB INHU Korupsi Rp1,3 M – Proyek Kacang Kedelai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24.com – Pejabat eselon III di Pemkab Inhu ditangjkap polisi. Ia terlibat korupsi Rp1,3 miliar dalam proyek kebun kedelai.

Polres Indragiri Hulu, Riau berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana APBN 2018 yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengatakan untuk kasus korupsi, tersangka adalah YI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 di wilayah Kabupaten Inhu dengan pagu sebesar Rp1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar. Tersangka YI juga merupakan salah satu Kabid di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu.

“Ditambah pengalihan bantuan dari Rokan Hulu (Rohul) untuk 2 Poktan di Kabupaten Inhu seluas 145 hektare dengan anggaran Rp138.040.000, sehingga totalnya 22 Poktan, luas lahan tanam 1.951 hektar dan jumlah pagu 1.857.352.00,” kata Alponso, Senin (28/11/22).

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah, ketika Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing.

Lanjutnya, kemudian PPTK meminta sejumlah uang pada masing-masing Poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima Poktan tidak sama.

Salahsatu syarat pencairan dana bantuan harus ada rekomendasi dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu. “Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing Poktan,” ucapnya.

Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK), sebab sebagian dana yang diterima Poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka serta membuat SPJ yang tidak benar.

Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1.311.605.000. Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Mei 2021.

“Alhamdulillah, meski memakan waktu 1 tahun, namun 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21,” pungkasnya.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pecat Bupati Sudewo, Aliansi Masyarakat Kepung Gedung DPRD Pati 

    Pecat Bupati Sudewo, Aliansi Masyarakat Kepung Gedung DPRD Pati 

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PATI, detak24com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu geruduk gedung DPRD setempat. Massa meminta pecat Sadewo dari bupati serta partai politik. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pati yang ikut menyambut massa berjanji untuk menyampaikan tuntutan massa demonstrasi yang berlangsung pada 19 September lalu tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Baca juga : Viral Bokep […]

  • DELAPAN Fakta Terkini Pasca KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Ada Apa dengan Adil?

    DELAPAN Fakta Terkini Pasca KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, Ada Apa dengan Adil?

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    detak24com – Satgas KPK total mengamankan 28 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam 6 April 2023. Termasuk Bupati Meranti Muhammad Adil, beberapa kepala dinas, pihak swasta, hingga Sekretaris Daerah (Sekda). Sejauh ini tim KPK mengamankan 28 orang terdiri dari bupati, sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab […]

  • BIADAB! Pemilik Warung di Minas Perkosa Bocah Tetangga hingga 3 Kali, Korban Masih SD

    BIADAB! Pemilik Warung di Minas Perkosa Bocah Tetangga hingga 3 Kali, Korban Masih SD

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MINAS, detak24com – Bocah yang masih duduk di bangku SD asal Kecamatan Minas, Kabupaten Siak menjadi korban nafsu bejat JS (41) tetangganya sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat. Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Polsek Minas AKP Wan Mantazakka, dikutip Jumat (09/06/23) menerangkan pelaku JS ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di Kampung […]

  • Sadis, Cewek Cantik Korban Begal Dibuang ke Parit di Binawidya Pekanbaru 

    Sadis, Cewek Cantik Korban Begal Dibuang ke Parit di Binawidya Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang cewek cantik ditemukan dalam parit Jalan Teropong Kecamatan Binawidya, Pekanbaru dengan dengan kondisi mengenaskan. Ia diduga merupakan korban begal, Senin (27/07/26) dini hari. Korban ditemukan warga dalam kondisi terluka. Sementara, sepeda motor yang ia dikendarai diduga dibawa kabur oleh pelaku. Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan yang sepi. Tepatnya menjelang […]

  • Makin Jeblok, Rupiah Sentuh Level Rp 17.880 per Dolar AS 

    Makin Jeblok, Rupiah Sentuh Level Rp 17.880 per Dolar AS 

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) makin jatuh pada penutupan perdagangan hari ini, Jumat (29/05/26). Mengacu pada data Bloomberg, rupiah di pasar spot kembali melemah 35 poin atau 0,20% menjadi Rp 17.880 per dolar AS. Sementara itu, pergerakan mata uang utama di kawasan Asia terpantau beragam terhadap dolar AS. Yen […]

  • TANGKAP Dua Supir, Polres Dumai Tahan 3 Truk Berisi 36 Kubik Kayu

    TANGKAP Dua Supir, Polres Dumai Tahan 3 Truk Berisi 36 Kubik Kayu

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengamankan tiga truk bermuatan kayu hutan olahan tanpa dokumen sah sebanyak 36 kubik. Pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat berkaitan Ilegal logging. Mobil diamankan di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pada hari Senin (3/4/2023) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Guntung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai sekira Pukul 17.00 […]

expand_less