PT MEGA Chemical Oil Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Perusahaan pengolahan limbah B3, PT Mega Chemical Oil yang beroperasi di Jalan Baru Kecamatan Bukitkapur, Kota Dumai diduga beraktifitas tanpa mengantongi izin.
Dinas BPM PTSP Kota Dumai juga mengakui perusahaan itu belum terdaftar di sistem OSS. Bahkan pihak perusahaan juga belum mengajukan untuk pengurusan izin. Padahal, sudah beroperasi sebulan lebih.
Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Dumai, Hendra Usman dikutip dari detik12.com, Jumat (25/11/22) membenarkan bahwa perusahaan atas nama PT Mega Chemical Oil belum terdaftar di sistem OSS dan belum ada pengurusan izin.
“Belum terdaftar di sistem OSS. PT Mega Chemical Oil belum mengurus izin,” tegasnya.
Sesuai PP nomor 22 Tahun 2021, tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya.
Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Jika terdapat pelanggaran, pemiliknya dapat dipidana dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Menurut informasi, PT Mega Chemical Oil tersebut melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 pengolahan, pemanfaatan dan penimbunan. Limbah spent
bleaching earth yang diolah merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi dan berpotensi mencemari lingkungan.
PT Mega Chemical Oil diduga sengaja membangun lokasi pabrik pengolahan limbah jauh dari keramaian agar tidak terendus oleh petugas. Keberadaan pabrik itu sendiri meresahkan warga tempatan karena takut pencemaran lingkungan yang berasal dari pabrik limbah tersebut.
“Kami kuatirkan bahaya penyakit datang dengan keberadaan PT Mega Chemical Oil ini. Kita berharap ada penjelasan serta sosialisasi dari perusahaan serta pemerintah. Sejauhmana dampak dari operasi perusahaan, serta apa sumbangsih yang kami terima,” beber Ismael, pemuka masyarakat setempat.
Pabrik ini diketahui melakukan kegiatan menampung limbah B3 hasil dari pengolahan buah sawit yang didatangkan dari sejumlah pabrik industri pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Riau. Khususnya Kota Dumai.
Berdasarkan penelusuran, pabrik itu hanya menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau ketentuan standar operasi yang sudah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dikhawatirkan hal itu bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar jika terjadi pencemaran akibat pengolahan limbah tersebut.
“Pihak perusahaan kita minta peduli dengan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman bahaya pencemaran yang akan ditimbulkan akibat aktifitas pengolahan limbah di pabrik itu,” ungkap Taman, warga lainnya.
Limbah B3 Sawit
Pengolahan limbah B3 sawit adalah sisa-sisa hasil dari proses budidaya tanaman kelapa sawit, industri pengolahan sawit (PKS) menjadi CPO, maupun pengolahan bagian kernel menjadi minyak inti sawit /Palm Kernel Oil (PKO).
“Pengolahan limbah sawit ini didatangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di Riau. Khususnya Kota Dumai. Limbah sawit ini nantinya akan diolah dijadikan pupuk dengan menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH dan ini tentu sangat membahayakan kesehatan di sekitar lingkungan pengolahan limbah,” ujar salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Dari pantauan di lapangan, pengolahan limbah B3 dari pabrik sawit di Jalan Baru, Bukitkapur ini sudah berlangsung hampir selama sebulan. “Namun sepertinya diduga aktivitas pengolahan limbah illegal ini, berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi terkait,” tutupnya
Awak media menghubungi perwakilan perusahaan PT Mega Chemical Oil, Iwin terkait izin dokumen lengkapnya melalui via seluler menyampaikan, bahwa izin perusahaan lengkap.
“Izin kita lengkap, SPLL nya ada,” kilah Iwin ketika ditanya. Ia juga menegaskan izin UKL UPL PP perusahaan yang bersangkutan juga ada.(tim)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















