Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PT MEGA Chemical Oil Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin

PT MEGA Chemical Oil Diduga Kelola Limbah B3 Tanpa Izin

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Perusahaan pengolahan limbah B3, PT Mega Chemical Oil yang beroperasi di Jalan Baru Kecamatan Bukitkapur, Kota Dumai diduga beraktifitas tanpa mengantongi izin.

Dinas BPM PTSP Kota Dumai juga mengakui perusahaan itu belum terdaftar di sistem OSS. Bahkan pihak perusahaan juga belum mengajukan untuk pengurusan izin. Padahal, sudah beroperasi sebulan lebih.

Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Dumai, Hendra Usman dikutip dari detik12.com, Jumat (25/11/22) membenarkan bahwa perusahaan atas nama PT Mega Chemical Oil belum terdaftar di sistem OSS dan belum ada pengurusan izin.

“Belum terdaftar di sistem OSS. PT Mega Chemical Oil belum mengurus izin,” tegasnya.

Sesuai PP nomor 22 Tahun 2021, tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang dihasilkan beragam jenis dan karakteristiknya.

Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan di dalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond limbah B3 yang telah sesuai dengan aturan PERMEN LH No 12 Tahun 2020. Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Jika terdapat pelanggaran, pemiliknya dapat dipidana dan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

Menurut informasi, PT Mega Chemical Oil tersebut melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 pengolahan, pemanfaatan dan penimbunan. Limbah spent
bleaching earth yang diolah merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi dan berpotensi mencemari lingkungan.

PT Mega Chemical Oil diduga sengaja membangun lokasi pabrik pengolahan limbah jauh dari keramaian agar tidak terendus oleh petugas. Keberadaan pabrik itu sendiri meresahkan warga tempatan karena takut pencemaran lingkungan yang berasal dari pabrik limbah tersebut.

“Kami kuatirkan bahaya penyakit datang dengan keberadaan PT Mega Chemical Oil ini. Kita berharap ada penjelasan serta sosialisasi dari perusahaan serta pemerintah. Sejauhmana dampak dari operasi perusahaan, serta apa sumbangsih yang kami terima,” beber Ismael, pemuka masyarakat setempat.

Pabrik ini diketahui melakukan kegiatan menampung limbah B3 hasil dari pengolahan buah sawit yang didatangkan dari sejumlah pabrik industri pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Riau. Khususnya Kota Dumai.

Berdasarkan penelusuran, pabrik itu hanya menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau ketentuan standar operasi yang sudah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dikhawatirkan hal itu bisa membahayakan kesehatan masyarakat sekitar jika terjadi pencemaran akibat pengolahan limbah tersebut.

“Pihak perusahaan kita minta peduli dengan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman bahaya pencemaran yang akan ditimbulkan akibat aktifitas pengolahan limbah di pabrik itu,” ungkap Taman, warga lainnya.

Limbah B3 Sawit

Pengolahan limbah B3 sawit adalah sisa-sisa hasil dari proses budidaya tanaman kelapa sawit, industri pengolahan sawit (PKS) menjadi CPO, maupun pengolahan bagian kernel menjadi minyak inti sawit /Palm Kernel Oil (PKO).

“Pengolahan limbah sawit ini didatangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di Riau. Khususnya Kota Dumai. Limbah sawit ini nantinya akan diolah dijadikan pupuk dengan menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH dan ini tentu sangat membahayakan kesehatan di sekitar lingkungan pengolahan limbah,” ujar salah satu sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Dari pantauan di lapangan, pengolahan limbah B3 dari pabrik sawit di Jalan Baru, Bukitkapur ini sudah berlangsung hampir selama sebulan. “Namun sepertinya diduga aktivitas pengolahan limbah illegal ini, berjalan mulus tanpa ada tindakan dari instansi terkait,” tutupnya

Awak media menghubungi perwakilan perusahaan PT Mega Chemical Oil, Iwin terkait izin dokumen lengkapnya melalui via seluler menyampaikan, bahwa izin perusahaan lengkap.

“Izin kita lengkap, SPLL nya ada,” kilah Iwin ketika ditanya. Ia juga menegaskan izin UKL UPL PP perusahaan yang bersangkutan juga ada.(tim)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORBAN Sering Bikin Gaduh di Kedai Tuak, Polisi Ungkap Motif Pembunuh Bayaran di Rohil

    KORBAN Sering Bikin Gaduh di Kedai Tuak, Polisi Ungkap Motif Pembunuh Bayaran di Rohil

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Polres Rohil menggelar press release pengungkapan kasus pembunuh bayaran di areal kebun sawit wilayah Simpang Damar Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam pada 21 Agustus 2023 lalu. Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu, SIK MM didampingi Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan, dan […]

  • Kawasan Lembah Anai Longsor, Jalur Bukittinggi – Padang Putus Total 

    Kawasan Lembah Anai Longsor, Jalur Bukittinggi – Padang Putus Total 

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG PANJANG, detak24com – Jalur Padang-Bukittinggi putus total akibat longsor yang terjadi dekat jembatan kembar kawasan Lembah Anai, Rabu (24/06/26) siang. Pantauan di lapangan, bebatuan bercampur tanah menutupi badan jalan. Sementara, material longsor masih berjatuhan.  Pengguna jalan diminta mencari rute alternatif, dan menghindari jalur tersebut hingga pekerjaan jalan selesai. Informasi disampaikan Kasat Lantas Polres Padang […]

  • INFO BMKG : Waspadai Hujan Petang hingga Dini Hari di Sebagian Riau

    INFO BMKG : Waspadai Hujan Petang hingga Dini Hari di Sebagian Riau

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau, Kamis (08/12/22). Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami mengatakan hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan kembali mengguyur Riau pada sore hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di […]

  • DANDIM 0320 Dumai Dikukuhkan Jadi Ketua Majelis Pembimbing Saka Wira Kartika Kodim 2022-2027

    DANDIM 0320 Dumai Dikukuhkan Jadi Ketua Majelis Pembimbing Saka Wira Kartika Kodim 2022-2027

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com – Bertempat di Aula Makodim 0320/Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim, dilaksanakan Pengukuhan Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0320/Dumai Masa Bakti 2022-2027, Jumat (26/05/23) petang. Turut hadir dalam acara tersebut, Dandim 0320/Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan SE, Eko Wardoyo (Ka Kwarcab Kota Dumai), Kapten Inf Herman Ginting (Pasi Ter Kodim 0320/Dumai), Kapten Arh MI […]

  • Ormas DPD PPDI Lampung Terima Silaturahmi Intel Polda

    Ormas DPD PPDI Lampung Terima Silaturahmi Intel Polda

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, detak24com – Organisasi perkumpulan pers daerah seluruh Indonesia (PPDI) Lampung Terima kunjungan dari Unit Intel Polda Lampung di kantor PPDI Jalan Urip Sumoharjo, Gang Bintara, Kamis (13/11/25). Dalam silaturahmi tersebut hadir Kanit Sosbun Intel Polda Lampung, Ipda Gevri Ari Susanto, Briptu M Irfan Hidayat, Bripda Ahmad Alfian serta ⁠Bripda Dimas Ali. Kanit mengatakan […]

  • 463 PPPK Nakes Pemkab Siak Terima SK, Ini Pesan Bupati!

    463 PPPK Nakes Pemkab Siak Terima SK, Ini Pesan Bupati!

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SIAK, detak24com – Bupati Siak, Alfedri menyerahkan SK sekaligus melantik 463 PPPK tenaga kesehatan formasi 2922, Kamis (10/08/23).  Bupati Siak, Alfedri dalam sambutannya berpesan agar pegawai yang baru diangkat menjalankan tugas dengan amanah, menjaga komitmen dalam bekerja, dan melayani masyarakat sepenuh hati. “Saya ucapkan selamat kepada pegawai yang baru dilantik dan dapat menjalankan tugas dengan […]

expand_less