Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Jaksa Hentikan Kasus Lalu Lintas di Siak, Melalui Restorative Justice

Jaksa Hentikan Kasus Lalu Lintas di Siak, Melalui Restorative Justice

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24.com – Aparat Kejaksaan menghentikan kasus lalu lintas di Kabupaten Siak. Tersangka segera bebas melalui mekanisme restorative justice.

Persetujuan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana, melalui video conference, Rabu (19/10/22). Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supadi, Wakajati Akmal Abbas dan Asisten Tindak Pidana Umum, Martinus Hasibuan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan pengajuan penghentian penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak melalui Kejati Riau. Atas nama tersangka Rahel Albidan Makmur Maharaja. 

“Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Rahel Albidan Makmur Maharaja,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, awal perkara yang menjerat tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022. Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berangkat dari Duri 13, Desa Perjuangan, Kabupaten Bengkalis menggunakan mobil Mitsubishi truk tronton dengan nomor polisi BK 8504 EW menuju Perawang, Kabupaten Siak.

Sesampai di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri KM 73, tersangka melewati jalan tikungan ke kanan dengan jarak pandang terbatas, beraspal tidak rata dengan marka jalan garis lurus tidak terputus dan kondisi jalanan basah setelah hujan. Dari arah belakang, Latief Nur Ikhsan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion BM 2926 FA dan mendahului kendaraan tersangka dari arah sebelah kanan jalan.

Dengan kondisi jalan sedikit menikung, secara bersamaan dari arah berlawanan datang satu unit mobil truk tangki tronton. Melihat hal itu, Latief Nur Ikhsan terkejut dan mencoba melakukan pengereman sehingga mengalami slip pada ban sepeda motornya.

“Korban kehilangan kendali lalu terpeleset masuk ke kolong mobil hingga terlindas pada ban belakang sebelah kanan kendaraan tersangka,” ungkap Bambang.

Tersangka sempat mendengar suara ledakan dan melihat api dari arah belakang kendarannya tetapi tersangka tetap melanjutkan perjalanan hingga diberhentikan oleh seseorang warga setempat dan mengatakan tersangka telah menyenggol kendaraan orang.

Bukannya membantu, tersangka tetap melanjutkan perjalanan menuju ke Kecamatan Perawang. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian, akhirnya petugas Satuan Lalu Lintas Polres Siak mengamankan tersangka di kediamannnya untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan surat visum et repertum, menyatakan Latief Nur Ikhsan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Tersangka dijerat
Pasal 312 Jo Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bambang mengatakan, perkara dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan karena telah dilaksanakan proses perdamaian tanpa ada paksaan. Di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan keluarga korban sudah memberikan maaf kepada tersangka,” ungkap Bambang.

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya Kepala Kejari Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2),” tukas Bambang.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gawat! Roy Kyoshi Sebut Lesti Kejora – Rizky Billar Berpisah Secara Tragis

    Gawat! Roy Kyoshi Sebut Lesti Kejora – Rizky Billar Berpisah Secara Tragis

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PERAMAL Roy Kiyoshi cawe-cawe soal keriuhan persoalan rumah tangga Rizky Billar dengan Lesti Kejora. Terawangannya, pasangan selebriti itu bakal mengalami perpisahan secara tragis. Roy Kiyoshi mengakui, Lesti Kejora dan Rizky Billar kini sudah berdamai setelah huru-hara kekerasan dalam rumah tangga. Tapi, menurut Roy, ke depan akan ada perpisahan yang justru tragis bagi keduanya.” Jujur saja, aku merasa merek ada […]

  • PKK Berperan Sukseskan Pembangunan, Asisten III Setdako Dumai Buka Rakerda

    PKK Berperan Sukseskan Pembangunan, Asisten III Setdako Dumai Buka Rakerda

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

      DUMAI, detak24.com – Asisten III Bidang Administasi Umum Muhammad Syafie SSos MSi menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tahun 2022, diGedung Sri Bunga Tanjung, Selasa (15/03/22). Dengan Tema Sinergisitas dan Kemitraan Wujudkan Keluarga Berdaya dan Sejahtera, TP-PKK Kota Dumai bertujuan supaya keluarga yang memiliki kemampuan untuk […]

  • Banjir Terjang Siak Kecil Bengkalis, Puluhan KK Mengungsi 

    Banjir Terjang Siak Kecil Bengkalis, Puluhan KK Mengungsi 

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Banjir melanda dua desa di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Ketinggian air mencapai 40-50 cm.  Kepala BPBD Kabupaten Bengkalis melalui Manager Pusdalops Penanggulangan Bencana, Erzansyah mengatakan, banjir menggenangi Dusun Jadi Mulya, Desa Muara Dua serta Dusun Sukadamai, Desa Bandar Jaya sejak 8 April 2025 lalu. Warga mulai mengungsi sejak 12 April 2025 . […]

  • Aliansi Buruh Geruduk Kantor Gubernur Riau, Demo BBM Naik

    Aliansi Buruh Geruduk Kantor Gubernur Riau, Demo BBM Naik

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Aliansi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Riau Bersatu bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesai (FSPMI) geruduk kantor Gubernur Riau, Selasa (20/09/22). Dimana, terlihat massa memplesetkan lagu ‘Naik – naik ke Puncak Gunung’ dengan kondisi mahalnya harga kebutuhan di Riau saat ini. “Naik – naik BBM naik, tinggi – tinggi sekali. Naik-naik […]

  • WASPADA! Pelempar Batu Misterius ke Mobil di Jalur Pintas PT SIR Pekanbaru-Perawang, Jalan Gelap

    WASPADA! Pelempar Batu Misterius ke Mobil di Jalur Pintas PT SIR Pekanbaru-Perawang, Jalan Gelap

    • calendar_month Minggu, 30 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pengemudi yang melintas di jalan PT SIR Pekanbaru diminta berhati-hati. Sebab jalur pintas menuju Perawang itu ada pelempar batu misterius yang diduga begal. Khamid, seorang warga Perawang menceritakan pada Rabu malam (26/4) sekitar pukul 21.30 WIB, mobil yang dikendarainya kena lemparan batu. Pelempar bati misterius, sebab kondisi jalan yang gelap, minim penerangan […]

  • GELEDAH Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Sita Duit Puluhan Miliar

    GELEDAH Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Sita Duit Puluhan Miliar

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/09/23) malam Jumat. Lembaga anti korupsi itu berhasil menyita uang tunai dalam mata uang Indonesia dan asing mencapai puluhan miliar rupiah Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya yang melibatkan pejabat publik. Meski KPK belum […]

expand_less