Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Beredar Grafik Konsorsium 303 Seret Nama Irjen Sambo, Polri Diminta Tindak Tegas

Beredar Grafik Konsorsium 303 Seret Nama Irjen Sambo, Polri Diminta Tindak Tegas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com –  Belakangan ini publik dihebohkan dengan ramainya beredar grafik konsorsium 303 milik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya.

Tanggapan beragam pun disampaikan berbagai pihak. Termasuk salah satunya dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Menurut Bendahara Umum PB HMI Abdul Rabbi Syahrir, beredarnya grafik konsorsium 303 itu bisa menjelekkan institusi Polri dan bisa menurunkan kepercayaan publik.

“Kami menilai bahwa beredarnya dokumen konsorsium 303 tersebut dapat mengancam marwah, integritas dan mendegradasi kredibilitas institusi Polri, yang pada titik tertentu secara akumulatif dapat membuat institusi Polri kehilangan kepercayaan publik,” ujar Abdul melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/08/22).

Sebab Abdul menilai, sampai saat ini belum ada sikap resmi dari institusi polri untuk mengklarifikasi atau pun memberikan penjelasan terkait isi dari dokumen konsorsium 303 tersebut.

“Oleh karenanya, kami mendesak agar institusi Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri menyikapi atau memberi kejelasan terkait isi dari dokumen tersebut agar tidak menjadi ‘opini liar’ dimasyarakat,” ucap dia.

Abdul mengatakan, apabila memang informasi dalam grafik konsorsium 303 tersebut benar, maka sudah sepatutnya para oknum petinggi Polri yang terlibat untuk segera dinonaktifkan, diperiksa dan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana yang menjadi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran beberapa waktu lalu.

“Akan tetapi, jika isu ini tidak benar dan merupakan informasi yang menyesatkan (hoaks), maka wajib hukumnya bagi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera dan selekasnya menjernihkan suasana dengan cara mengungkap siapa dalang dari penyebar informasi hoax dokumen konsorsium 303 yang meresahkan publik dan mengancam wibawa institusi Polri tersebut,” terang dia.

“Jika Direktorat Tindak Pidana Siber tidak mampu mengungkap dan menangkap dalang dari informasi hoaks (dokumen konsorsium 303) tersebut, maka ‘silahkan angkat tangan dan mundur’ (meminjam bahasa Bapak Kapolri). Yang terakhir, besar harapan kami bahwa pada momentum Hari Juang Polri ini dapat dijadikan sebagai titik tolak bagi seluruh insan bhayangkara untuk berikrar setia pada Bangsa dan Negara serta dapat mewujudkan cita Presisi Polri,” tutup Abdul.

Sebelumnya, Konsorsium 303 belakangan ini marak diperbincangkan publik. Hal tersebut usai viral video yang memperlihatkan skema judi online dengan nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya bernama Konsorsium 303.

Namun, apakah sebenarnya arti atau makna dari Konsorsium 303 yang menyeret nama Ferdy Sambo serta sejumlah anggota Polri lainnya?

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) melalui laman resminya https://kbbi.kemdikbud.go.id/, konsorsium sendiri memiliki beberapa arti.

Yang pertama, konsorsiun artinya himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, kumpulan pedagang dan industriawan, perkongsian.

“Konsorsium adalah himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama,” tulis KBBI.

Dan makna ketiga konsorsium merupakan pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.

Sedangkan angka 303 merujuk kepada kode yang digunakan pada situs perjudian online. Selain itu juga menyangkut Pasal 303 KUHP terkait dengan perjudian.

Kode 303 tersebut disinyalir digunakan sebagai identitas atau mempermudah para ‘pemain’ untuk mengenali situs penawaran judi online tersebut.

Untuk itu, Konsorsium 303 bisa diartikan sebagai sebuah perusahaan atau situs judi yang dikelola lebih dari dua orang.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Pasal 303

(1) Dengan penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah hukuman barangsiapa yang tidak berhak:

– pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja ikut campur dalam perusahaan main judi;

– sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjian atau caranya juga pun untuk memakai kesempatan itu;ikut main judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika sitersalah melakukan kejahatan dalam jabatannya, dapat dipecat dari jabatannya.

(3) Yang dikatakan sebagai permainan utama, yang mendasarkan pada penghargaan pada umumnya, dan juga penghargaan yang diberikan oleh pemain serta hal-hal yang diberikan oleh pemain. Yang juga termasuk masuk main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang ikut berlomba, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. (K.U.H.P. 35, 37, 542). (liputan6.com)

Editor. :. Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK, Solikhin: Kami Serahkan ke Pusat

    KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK, Solikhin: Kami Serahkan ke Pusat

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – KPK menetapkan Pemeriksa Muda BPK Riau, M Fahmi Aressa, sebagai tersangka suap. FA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam. M Fahmi Aressa menerima suap dari M Adil dengan tujuan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya […]

  • Warga Padati Open House Wakil Ketua DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta

    Warga Padati Open House Wakil Ketua DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com — Wakil Ketua DPRD Dumai, H Johannes MP Tetelepta mengadakan open house Hari Raya Idul Fitri 1446 H di rumahnya Jalan Sukosari, Bukit Datuk, Rabu (02/04/25) siang. Kegiatan silaturahmi tepatnya hari ketiga Lebaran Idul Fitri 2025 ini berlangsung mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Silaturahmi bersama Wakil Ketua DPRD yang juga menjabat Ketua DPC […]

  • APAKAH Tiket Persebaya vs Persija Tersedia di Tiket.com? Cek Harga dan Cara Belinya

    APAKAH Tiket Persebaya vs Persija Tersedia di Tiket.com? Cek Harga dan Cara Belinya

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SURABAYA, detak24com – Berikut penjelasan apakah tiket Persebaya vs Persija tersedia di Tiket.com. ketahui link beli resmi dan harga yang akan dijual pada fans dan superfans. Pertandingan Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta akan digelar di Stadion Gelora Bung Tomo pada Ahad 18 Juni 2023 yang akan datang. Laga Persebaya kontra Persija ini merupakan pertandingan memperingati Hari Ulang Tahun Green Force ke-96 tahun. Meskipun partai masih akan dimulai pekan […]

  • Polisi Tangkap Dua Warga Kasus Karhutla di TNTN Pelalawan

    Polisi Tangkap Dua Warga Kasus Karhutla di TNTN Pelalawan

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pelalawan, detak24.com – Petugas gabungan menangkap dua orang warga tersangkut Karhutla. Tersangka membuka lahan disertai pembakaran di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/09/22).  Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, Kamis (22/9/2022) membenarkan penangkapan dua orang warga yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan disertai pembakaran tersebut. Lokasi persis penangkapan ini, berada tepatnya di daerah Kenayang […]

  • Polsek Bukit Kapur Gulung Pelaku Jambret serta Dua Tersangka Penadah 

    Polsek Bukit Kapur Gulung Pelaku Jambret serta Dua Tersangka Penadah 

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Bukit Kapur ungkap kasus jambret dengan menangkap tiga tersangka. Dua di antaranya sebagai penadah barang. Seorang pria berinisial S (26) yang diduga kuat sebagai pelaku utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Soekarno Hatta, Dumai dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Informasi dirangkum Selasa (29/04/25), dalam aksi yang terjadi […]

  • Gempa 6,4 M Guncang Meulaboh Aceh, BMKG: Waspadai Kejadian Susulan

    Gempa 6,4 M Guncang Meulaboh Aceh, BMKG: Waspadai Kejadian Susulan

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    ACEH, detak24.com – Gempa berkekuatan 6,4 magnitudo mengguncang Meulaboh, Aceh. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat waspada terhadap gempa susulan.        “Gempa susulan masih dapat terjadi, masyarakat diminta tetap tenang tetapi waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan signifikan,” kata Deputi Bidang Geofisika BMKG Suko Prayitno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/09/22). Permintaan […]

expand_less