Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Serahkan Auditor Inspektorat Riau ke Penegak Hukum! Terima Gratifikasi dari BUMD

Serahkan Auditor Inspektorat Riau ke Penegak Hukum! Terima Gratifikasi dari BUMD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Tim audit Inspektorat Provinsi Riau diduga menerima gratifikasi saat melakukan audit di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau.

Ada lima auditor Inspektorat Riau yang diduga menerima “uang terima kasih” setelah melakukan audit keuangan di salah satu BUMD Riau tahun anggaran 2021.

Menanggapi hal itu, Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Triono Hadi mengatakan, bahwa gratifikasi itu berdasarkan undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi, bisa menjadi kategori suap ketika di sana ada kriteria tertentu. Dikarenakan ada kesepakatan tertentu.

Ketika sudah memberikan gratifikasi, itu bisa berubah menjadi pidana, dengan pasal 12 B ayat 1 UU 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001, yang disebutkan bahwa setiap gratifikasi ke pegawai negeri atau penyelenggara negera dianggap memberi suap apabila berkaitan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya.

Di pasal 12 C nya berbunyi, ketentuan di atas tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK.

“Nah, gratifikasi itu akan jadi suap ketika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Dan gak berlaku kalau dia melapor,” kata Triono kepada CAKAPLAH.com, Selasa (16/8/2022).

Gratifikasi tersebut, kata Triono lagi bisa diminta atau tidak diminta. Jika diberi tanpa diminta, namun berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, termasuk dalam kategori gratifikasi.

“Itu sanksinya jelas, pasal 12 B ayat 1 UU 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001 bahwa hukuman denga didenda pidana paling sedikit penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Triono lagi.

Maka, kata Triono, untuk hal ini langsung saja dilaporkan ke KPK atau aparat penegak hukum, nantinya akan ditindaklanjuti apakah hal tersebut termasuk suap atau tidak.

“Makanya, pengendalian internal itu. Inspektorat, berkenaan tentang hal itu, maka disanksi. Ya aparat penegak hukum lah yang harus menindaklanjuti. Baik itu KPK, ya laporkan saja, nanti mereka yang akan tindaklanjuti,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) itu direkomendasikan mendapat sanksi. Namun hingga kini pegawai yang melalukan pelanggaran itu belum juga diberikan sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya pelanggaran pegawai Inspektorat Riau.

Atas pelanggaran itu, lanjut Ikhwan Ridwan, saat ini pihaknya tengah memproses pemberian sanksi kepada lima pegawai Inspektorat Riau.

Sanksi yang diberikan kepada pegawai melanggar disiplin kepegawaian itu berupa penurunan pangkat satu tingkat dari pangkat saat ini.

“Sanksinya sedang diproses di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Informasi terakhir masih diharmonisasi di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau,” kata Ikhwan Ridwan, Senin (15/8/2022)..(cakaplah.com)

Editor. :. Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • GASAK Hp Dalam Mobil, Dua Jambret Sekarat Diamuk Massa

    GASAK Hp Dalam Mobil, Dua Jambret Sekarat Diamuk Massa

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi jambret terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru dengan dua orang pelaku berinisial AN dan AP. Keduanya menjambret handphone (Hp) milik korban dari dalam mobil yang pintunya terbuka. Naas, nasib kedua jambret itu malah jadi korban amukan massa. Sementara, korban “raib” entah kemana dan tak membuat laporan polisi sama sekali. Informasi dirangkum di […]

  • Polisi Ringkus Dua Pengedar di Desa Koto Tinggi Rohul, Ini Tampangnya!

    Polisi Ringkus Dua Pengedar di Desa Koto Tinggi Rohul, Ini Tampangnya!

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Dua pengedar narkoba terciduk dalam sebuah razia di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul. Keduanya kedapatan kantongi sabu 4,1 gram. Polres Rohul mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, dua tersangka berinisial AG (39) dan C (48) ditangkap oleh Satresnarkoba di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Baca juga : Viral Bokep […]

  • Manajer Bank Pemerintah di Perawang Korupsi Rp 9,95 Miliar, Petani Ikut Terseret 

    Manajer Bank Pemerintah di Perawang Korupsi Rp 9,95 Miliar, Petani Ikut Terseret 

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kejari Siak menahan lima tersangka korupsi penyimpangan pemberian kredit umum sebesar Rp 9,95 miliar kepada anggota Kelompok Tani MSKB di bank pemerintah unit Kecamatan Koto Gasib dan Lubuk Dalam. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, Rabu (26/11/25). Kelima tersangka masing-masing […]

  • NAHAS! Bocah 3,6 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Rokan

    NAHAS! Bocah 3,6 Tahun Ditemukan Mengapung di Sungai Rokan

    • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    ROHUL, detak24.com –  Personil Polsek Kepenuhan Rohul bersama tim menemukan  bocah perempuan berusia 3,6 tahun mengapung di Sungai Rokan. Korban dilaporkan hanyut sejak Jumat (18/11/22) sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah dua hari melakukan pencarian bocah perempuan yang hanyut dan tenggelam di Sungai Rokan Desa Kepenuhan Timur itu ditemukan dengan kondisi tak bernyawa. Atas informasi gerak […]

  • TOLAK Kades, Masyarakat Pangkalan Indarung Singingi Mengadu ke Bupati

    TOLAK Kades, Masyarakat Pangkalan Indarung Singingi Mengadu ke Bupati

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUANSING, detak24com  – Masyarakat Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi menyatakan penolakan tidak lagi menginginkan Ilut sebagai Kades memimpin desa setempat. Penolakan itu disampaikan masyarakat melalui surat tertulis hasil rapat bersama dengan pemangku kepentingan desa di Balai Adat pada 26 Mei 2023 lalu. Hasil kesepakatan itu kemudian mereka sampaikan langsung kepada Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Jumat […]

  • Logo MTQ Nasional 2022

    Nilai Peserta MTQ Riau Langsung Diapdute ke Website, Hindari Kecurangan

    • calendar_month Jumat, 15 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Untuk meminimalisir kecurangan, penilaian Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-XL Tingkat Provinsi Riau tahun 2022, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan menggunakan sistem Informasi Teknologi (IT). Demikian disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie usai Penetapan dan pengesahan peserta MTQ Ke-XL Tingkat Provinsi Riau tahun 2022, di Aula […]

expand_less