UNJUKRASA Tolak UU Anti Deforestasi, Larshen Yunus: Mereka Beneran Petani atau Justru Pengusaha Besar?
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (30/3/2023) Seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terhimpun di dalam satu rumah besar KNPI, segera melakukan konsolidasi penguatan, guna mempersiapkan perlawanan terhadap para komprador, koruptor dan perampok tanah-tanah rakyat. Melawan spekulasi tingkat tinggi, orang-orang yang berlindung atas nama petani rakyat, petani kecil, padahal nyatanya mereka itu pengusaha besar, yang menguasai ratusan bahkan ribuan hektar kebun kelapa sawit.
“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Ayo semuanya! Bapak ibu dan para pemuda se-Tanah Air. Mari peduli dan proaktif. Lakukan social control, Lihat dan perhatikan bahkan telanjangi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam menguasai kebun-kebun kelapa sawit ilegal, dalam kawasan hutan. Coba anda bayangkan! dimana letak leadilan itu kalau masih banyak atas nama pribadi yang menguasai ratusan bahkan ribuan hektar lahan dan atau kebun kelapa sawit,” tudingnya.
Walaupun banyak cara untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH), salah satunya dengan mencacah (memecah-mecah) surat atas beberapa nama, biasanya 1 (satu) orang memiliki 2 (dua) hektar.
“Padahal, sejatinya pemilik ratusan maupun ribuan kebun kelapa dawit ilegal itu hanya 1 orang dan itu tegas kami katakan sebagai bahagian dari kelompok para mafia, yang sejatinya telah merusak tatanan kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan di republik ini,” tukas Larshen Yunus.
Berikut ini materi unjukrasa para massa aksi menuntut beberapa hal yang dianggap KNPI Provinsi Riau sebagai langkah kurang tepat, bahkan cenderung lucu-lucuan, diantaranya adalah (5 model tuntutan):
1. Mencabut Penargetan UU Deforestasi kepada Petani. Uni Eropa Harus Menarik Pasal dalam Peraturan Deforestasi yang secara tidak adil menargetkan petani non Eropa dan membebaskan petani dari UU Deforestasi;
2. Mencabut Pelabelan “Resiko Tinggi” untuk Negara Indonesia yang menjadi objek Peraturan tersebut.
3. Menghormati dan Mengakui Standar ISPO serta Peraturan Sawit yang berlaku di Indonesia.
4. Memastikan Uni Eropa ke Depannya tidak lagi menyerang dan mendiskreditkan sawit sebagai Tanaman Penyebab Deforestasi.
5. Permintaan Maaf dari Uni Eropa secara tertulis kepada Jutaan Petani Kelapa Sawit yang terdampak atas Kebijakan Diskriminatif UU Deforestasi. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “UNJUKRASA Tolak UU Anti Deforestasi, Larshen Yunus: Mereka Beneran Petani atau Justru Pengusaha Besar?”