SELEKSI Curang, Forum Guru PPPK Riau Ancam Pidanakan Disdik
Ia menduga, penyeleksian ASN PPPK ini ada unsur kolusi dan nepotisme. Sebagai kuasa hukum dari para guru-guru honorer, ia menyampaikan pernyataan dan sikap, melalui somasi yang akan dilayangkan hari ini juga paling lambat tujuh hari.
“Apabila tidak merealisasikan tuntutan tersebut, paling lambat tujuh hari, maka dipastikan kami akan menempuh upaya hukum yang lebih tinggi. Baik akan memperkarakan secara pidana, maupun secara peradilan tata usaha negara ataupun nanti ada jalur hukum lain yang akan kami tempuh,” kata dia.
“Karena ada unsur-unsur pidana itu, bisa saja kami akan tembuskan somasi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendidikan, Kejaksaan Agung, ke Kepolisian Republik Indonesia. Dan juga kami akan sampaikan pernyataan sikap ini ke hadapan gubernur agar diketahui, bahwasanya ada oknum-oknum kepala sekolah yang ‘bermain’ beserta dengan oknum pegawai BKD Provinsi Riau,” tambah dia.
Ia ingin penyeleksian ini secara objektif, serta ingin penyeleksian ini secara ketentuan yang berlaku agar terpilih guru-guru yang benar-benar layak untuk menjadi guru untuk mendidik anak didik agar SDM ke depan lebih baik. Ia khawatirkan kalau dididik oleh guru yang tidak berkompeten, maka akan berdampak buruk kepada generasi muda selanjutnya.
“Penyeleksian ini ada sekitar 7 ribu lebih, data yang kami dapatkan ada sedikitnya seribu dugaan ada upaya kecurangan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan BKD,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, ada lima rekomendasi yang dihasilkan setelah pertemuan dengan Forum Guru PPPK Riau. Pertama, Komisi V sepakat meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekruitmen Guru PPPK 2022.
“Komisi V merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan Guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi guru PPPK Provinsi Riau tahun 2022,” kata dia.
Kemudian, Komisi V meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan rekruitmen mengacu kepada Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022. Selanjutnya, Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus baik P1, P2, dan P3 ke sekolah induk masing-masing.
“Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan penempatan yang jelas kepada Guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP), dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing,” tegasnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah telah telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.