Rumah Johnny Zhang di Buluhkasap Diincar Maling, Terpergok Saat Pecahkan Kaca
Kedua tersangka ditangkap polisi. f : ist
DUMAI, detak24com – Dua orang maling ditangkap polisi saat memecahkan kaca rumah milik warga bernama Johnny Zhang di Buluhkasap, Dumai.
Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengerusakan rumah milik Johnny Zhang di Kelurahan Buluh Kasap. Dua orang terlapor, Muhammad Ilvan alias Ilvan bin Muhammad Atar dan Syafrizal alias Rizal bin Syahrul terpergok saat beraksi.
Informasi dirangkum, Selasa (16/12/25), kejadian tersebut terjadi pada Ahad, 14 Desember 2025 petang pukul 16.00 WIB. Penyidik Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat tentang terjadinya pengrusakan rumah di Jalan Sei Siak RT 014 Kelurahan Buluh Kasap.
Sekitar pukul 17.00 WIB petang, tim penyidik mendatangi TKP dan menemukan kedua terlapor sedang memecahkan lantai rumah tingkat dua bagian belakang.
Kedua terlapor langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Dumai Timur bersama dengan barang bukti yang disita, antara lain 1 buah linggis, 1 buah martil besar, 1 buah martil kecil, 1 buah kapak, dan 1 buah pahat. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku identitasnya.
Selanjutnya, penyidik menginformasikan kejadian kepada pemilik rumah, Johnny Zhang. Pada hari Senin berikutnya, pemilik rumah membuat laporan resmi ke polisi, dan kemudian dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kedua terlapor. Johnny Zhang mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 5.000.000 akibat pengrusakan tersebut.
Menurut Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang menerangkan, bahwa kedua tersangka terancam Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
“Kami sangat menghargai informasi yang diberikan oleh masyarakat, karena itu adalah kunci dalam keberhasilan mengungkap kasus ini secara cepat,” ujar Kapolres Dumai, Selasa (16/12/25).
Saat ini, lanjut Kapolres, kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik akan mengungkap motif sebenarnya dari tindakan mereka, apakah hanya karena keinginan mencuri atau ada alasan lain yang mendasari.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tuntas sehingga korban mendapatkan rasa keadilan yang layak” pungkas dia. (Red)
Editor : Kar
