PRIA di Batam Bikin Surat Cerai Palsu, Terpergok Isteri Berduaan di Kamar Tidur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM, detak24com – Terbongkar akal bulus, seorang pria berinisial YS (37), warga Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang yang terpergok isterinya berduaan dengan wanita lain di kamar rumah mereka.
Ternyata, pria hidung belang itu bermodal surat cerai palsu lantas mengajak pacarnya tidur di rumah. Ia nekat memalsukan akta perceraian, demi bisa berduaan bersama wanita lain.
Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra menyebut bahwa kasus pemalsuan akta cerai itu dilaporkan istri sah pelaku YS. Polisi lalu mengamankan YS di kediamannya di Tanjung Riau, Sekupang.
“Pelaku inisial YS, pemalsu akta cerai sudah diamankan di Polsek Sekupang,” kata AKP Rizky Sabtu (30/09/23) dikutip Detiksumut.
Terbongkarnya pemalsuan akta cerai itu terjadi saat istri sah memergoki YS dan wanita idamannya berduaan di kamar. “Dari keterangan istri sah YS, ia mendapati suaminya bersama seorang wanita di kamar,” ujarnya
YS yang kepergok oleh istri sah langsung mendorong pelapor keluar dari kamar. Lalu teman wanita YS mengambil surat cerai, dan memberikan kepada YS untuk diberikan kepada pelapor.
Saat melihat akta cerai itu istri sah YS merasa kaget. Sebab dia tak pernah digugat cerai secara resmi di Pengadilan Agama.
“Akta itu kemudian dicek keasliannya ke pengadilan, dan ternyata palsu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sekupang,” ujarnya.
Saat diamankan dan diinterogasi, YS mengaku akta cerai itu memang dipalsukan. Perbuatan itu dilakukan pelaku demi bisa bersama teman wanitanya itu.
“Pengakuan pelaku surat cerai tersebut dibuat sendiri. Pelaku menggunakan perangkat komputer miliknya. Alasannya YS ingin bersama teman wanitanya itu. Pelaku juga mengaku malas mengajukan perceraian di pengadilan, sehingga muncul ide tersebut,” tambahnya.
Selain mengamankan YS, polisi juga menyita satu set komputer serta akta cerai yang dipalsukan. Pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













