DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Bekuk Pengedar Sabu 511 Gram di Jalan Suhada Tembilahan Hulu

Tersangka pengedar sabu di Jalan Suhada 1 Tembilahan Hulu. f : ist

TEMBILAHAN, detak24com – Seorang pengedar terciduk di Jalan Suhada 1 Tembilahan Hulu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu 511,3 gram barang bukti siap edar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 511,3 gram. Seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025, mengenai aktivitas seorang pria berinisial FR (48) yang sering diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah memastikan keberadaan target, pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan dua warga,” ujar Kasat, Selasa (02/12/25).

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam kantong plastik merah berisi kotak bertuliskan Richeese Ahh. Di dalamnya terdapat lima paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone Vivo 1819 warna hitam merah lengkap dengan dua nomor IMEI dan kartu SIM, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam BM 6553 VZ.

“Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika,” pungkas Kasat. (Rls)

Editor : Kar