PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru, Nelayan Teluk Pambang Terlibat Sindikat Sabu

BENGKALIS, detak24com – Polisi menciduk seorang nelayan dalam kasus peredaran narkoba. Tersangka berinisial N (42), ditangkap di pondok Jalan Sungai Kembung, Desa Pambang, Bengkalis.

Pengungkapan ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu (10/02/24). Polisi juga menyita barang sebagai bukti sebanyak 12 paket siap edar atau berat kotor 29,45 gram sabu.

ADVERTISEMENT

“Penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/2/24) setelah menerima informasi dari masyarakat dan sudah meresahkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu,” ungkap Kasat Iptu Hasan.

Selain barang bukti perusak saraf itu, petugas juga menyita 1 unit HP, 1 alat sendok sabu-sabu, 1 kotak tempat simpan sabu-sabu, 1 dompet, 1 KTP, dan 1 unit sepeda motor.

Kepada polisi, tersangka Ijan mengakui mendapatkan pasokan perusak saraf itu diperolehnya dari Malaysia. Kemudian, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka Ijan positif menggunakan metamphetamine.

Saat ini nelayan tersebut, dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Ijan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

ADVERTISEMENT