Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (DETAK24.COM) – Kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Hal itu disampaikannya Jaksa Agung, S Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang. “Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah. “Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar dia.

Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar. Berbeda dengan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta, untuk koruptor dana desa ia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata dia.

Sementara, bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. “Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Burhanuddin.(red)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Insiden Tiga Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam, Kapendam: Polsek Negara Batin Dapat Setoran

      Insiden Tiga Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam, Kapendam: Polsek Negara Batin Dapat Setoran

      • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      LAMPUNG, detak24com – Kodam II/Sriwijaya meminta tak ada pelaku yang lolos dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Hal tersebut ditegaskan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar saat diwawancara wartawan.  “Tidak boleh ada pelaku yang lolos, saat ini anggota kami sudah menyerahkan diri dan diperiksa di Denpom II/3 […]

    • GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

      GIBRAN Tak Bisa Jadi Cawapres, Usai MK Terima Gugatan Mahasiswa Unsa

      • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Walikota Solo Gibran Rakabuming dipastikan tak bisa jadi cawapres, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres. Elite PDIP Junimart Girsang yakin Walikota Solo Gibran Rakabuming tak bisa […]

    • Buntut Keracunan MBG, Menko Pangan Setop Operasi Dapur SPPG

      Buntut Keracunan MBG, Menko Pangan Setop Operasi Dapur SPPG

      • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      JAKARTA, detak24com – Menko Pangan Zulkifli Hasan menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang bermasalah. Kebijakan itu buntut kasus keracunan MBG di sejumlah daerah. “SPPG yang bermasalah ditutup untuk sementara dilakukan evaluasi dan investigasi,” kata Zulhas dilansir dari Antara. Baca juga : Viral Sekolah di Bintan Kepri […]

    • BIDAN Tertangkap Sedang Gugurkan Janin Pasien, Penggerebekan Klinik Aborsi di Medan

      BIDAN Tertangkap Sedang Gugurkan Janin Pasien, Penggerebekan Klinik Aborsi di Medan

      • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MEDAN, detak24com – Polisi menangkap seorang bidan bernama Larasati. Oknum bidan tersebut tertangkap basah saat menjalankan praktik aborsi di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar dikutip Senin (18/09/23) menyebut, penggerebekan klinik milik Larasati dilakukan pada Senin (11/9/2023). Penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi warga. Di klinik itu didapati Larasati […]

    • DILAPORKAN Warga Pekanbaru, Nasib Pengedar Sabu Berakhir di Penjara

      DILAPORKAN Warga Pekanbaru, Nasib Pengedar Sabu Berakhir di Penjara

      • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pengedar sabu bernama Enri Saputra di Jalan Srikandi, Gg Pribadi, Pekanbaru yang sebelumnya dilaporkan warga. Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Enri Saputra yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. “Jadi ada yang melaporkan ke kami tentang pelaku ini […]

    • PARTAI Golkar dan PAN Resmi Dukung Prabowo, KKIR Makin Kokoh

      PARTAI Golkar dan PAN Resmi Dukung Prabowo, KKIR Makin Kokoh

      • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      Jakarta, detak24com – Golkar dan PAN resmi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. Ini menambah kekuatan dukungan untuk Ketua Umum (Ketum) Gerindra, Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. Golkar dan PAN menyatakan dukungan secara serentak di hadapan Prabowo dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai pembentuk KKIR. Momen deklarasi ini dilakukan di Museum Perumusan […]

    expand_less