KARYAWAN Bank Pemerintah di Pekanbaru Terjebak KUR Fiktif, Raup Ratusan Juta
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bahwa debitur topengan disiapkan pelaku untuk menerima aliran dana KUR fiktif.. Dimana, seharusnya masing-masing mendapat kucuran Rp25 juta.
“Setelah kita dalami dalam penyelidikan, tidak hanya satu pelapor saja jadi korbannya. Namun, KUR fiktif tersebut sudah dikucurkan untuk 22 nasabah topengan,” ungkapnya.
Penyidik juga terus melakukan proses sejak kasusnya dilaporkan pada Oktober 2022 lalu. Atas perbuatannya, RH pun kini ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.
“Ada dua konstruksi pidana, diantaranya pidana perbankan dan itu sudah P-21 (berkas lengkap). Satu lagi dugaan korupsi dengan berkas terpisah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, penyidik telah melakukan penghitungan bahwa kerugian negara mencapai Rp458 juta. Petugas juga menyita barang-barang bukti seperti surat dokumen.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.