DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kantongi Narkoba, Buruh Diringkus Diringkus Polsek Mandau 

DURI, detak24.com – Kembali Polsek Mandau menangkap seorang pelaku narkoba berinisial MRR (22) warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (27/04/26) sekira pukul 18.00 Wib. bertempat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 7 Desa Pematang Obo.

Petugas mengamankan dari tangan pelaku sejumlah barang bukti antara lain, 7 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 helm warna hitam merek KYT, 1 unit HP merek Realme warna putih, uang tunai Rp 200 ribu, 1 unit motor merek beat warna hitam abu abu tanpa nopol.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1)Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana,” ujar Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Senin sekira pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dari keterangan tersangka HM yang sudah diamankan sebelumnya.

Menurut keterangan barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MRR. dan tim melakukan penangkapan terhadap pada saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 7 Desa Pematang Obo.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di tanah 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan 6 paket diduga narkotika jenis sabu didalam helm merek KYT warna Hitam.

Dari pengakuan tersangka barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari BIMA (DPO). Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)