PEKANBARU, detak24.com – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, M Edy Afrizal SE MH dan Ketua Karang Taruna Riau, Muhammad Andri menekenan kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dalam hal penanggulangan bencana.
Penandatanganan MoU tersebut digelar di ruang Media Center BPBD Riau, Kamis (24/3/2022). “Kerjasama ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana. Baik pada tahap prabencana, tanggap bencana, dan pasca bencana,” ucap Kalaksa BPBD Riau.
Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana melaui peningkatan kapasitas, pengurangan resiko bencana, dan membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.
Kemudian, yang menjadi objek dalam MoU ini adalah pada tahapan penanggulangan bencana yakni, prabencana, tanggap darurat bencana, dan bencana.
“Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi, pertama prabencana, tanggap darurat bencana dan pasca bencana, kedua pendidikan, motivasi dan pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung sejak Tahun 2022–2025. Dengan catatan, apabila terjadi perubahan dalam kurung waktu yang ditentukan dalam kerjasama ini dapat dilakukan addendum.(riaulink)
Editor : kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com